Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Sapi Positif LSD, Jembrana Berlakukan Karantina Ternak

sapi sakit
Bali Tribune / LSD - Puluhan ternak sapi positif terpapar LSD, kini berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penularan termasuk memperketat lalu lintas ternak

balitribune.co.id | Negara - Wabah penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) menghantui sektor peternakan sapi di Kabupaten Jembrana. Setelah hasil uji laboratorium memastikan puluhan ternak sapi terjangkit penyakit menular tersebut, di Jembrana diberlakukan lockdown ternak serta tindakan darurat untuk mencegah meluasnya penularan.

Informasi yang diperoleh Rabu (14/1), hingga pertengahan Januari 2026, tercatat 28 ekor sapi dinyatakan positif LSD dan tersebar di enam desa. Kepastian merebaknya LSD di Jembrana diperoleh setelah keluarnya hasil uji laboratorium terhadap sampel ternak sapi yang menunjukkan gejala klinis khas, seperti benjolan pada kulit, demam, penurunan nafsu makan, hingga pembengkakan kelenjar.

Kondisi ini mendorong pemerintah daerah menetapkan status kewaspadaan khusus serta mengaktifkan skema penanganan darurat penyakit hewan menular strategis. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, membenarkan temuan puluhan ekor sapi dinyatakan positif terpapar LSD tersebut. 

Menurutnya pengujian tersebut dilakukan terhadap puluhan sampel yang diambil dari sapi milik peternak yang ada dua desa yang berbatasan di wilayah Kecamatan Negara yakni di Desa Banyubiru dan Desa Baluk. “Memang dari dua sampel suspect LSD yang kami kirimkan ke laboratorium, hasilnya positif. Meski demikian, pemantauan akan tetap kami lakukan terhadap ternak lainnya di wilayah terdampak,” ujarnya Rabu kemarin. 

Diakuinya temuan ini menjadi alarm serius mengingat LSD merupakan penyakit ternak yang sangat mudah menular, terutama melalui vektor seperti lalat dan nyamuk, serta mobilitas ternak antarwilayah. 

Menindaklanjuti temuan hasil pengujian sampael tersebut, menurutnya isntansi terkait di Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah langsung menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait.

Ia menyatakan dalam rapat tersebut telah disepakati penerapan langkah-langkah luar biasa guna menekan penyebaran penyakit sejak dari sumbernya. Salah satunya penetapan status khusus penyakit LSD di wilayah Kabupaten Jembrana. 

Kebijakan ini juga disertai pembatasan ketat lalu lintas ternak sapi. Kebijakan ini sekaligus juga menjadi rujukan untuk penerapan lockdown ternak di desa-desa yang terkonfirmasi tertular. 

“Dalam rapat koordinasi penanganan LSD bersama Pemprov Bali, kami menyepakati sejumlah langkah darurat, salah satunya pembagian wilayah berbasis risiko penularan,” jelas Sugiarta. Sebagai strategi pengendalian, wilayah Jembrana dibagi ke dalam tiga zona epidemiologis, yang disusun berdasarkan tingkat risiko dan sebaran kasus. Pembagian zona tersebut terdiri dari Zona Tertular, Zona Kontrol serta Zona Surveilans.

Zona Tertular, yakni desa-desa yang telah ditemukan sapi positif LSD. Di zona ini diberlakukan pembatasan paling ketat, termasuk larangan keluar-masuk ternak. Zona Kontrol, yaitu wilayah yang berbatasan langsung dengan zona tertular. Di zona ini dilakukan pemantauan intensif dan pemeriksaan rutin. Zona Surveilans, mencakup wilayah yang lebih luas dengan pengawasan berkala untuk memastikan tidak ada penyebaran lanjutan.

Langkah lainnya dalam penanganan wabah ini adalah penerapan lockdown ternak di enam desa yang masuk zona tertular. Seluruh aktivitas keluar-masuk sapi dari wilayah tersebut dihentikan sementara. Pemerintah daerah juga memutuskan untuk melakukan pemotongan bersyarat terhadap sapi yang telah terkonfirmasi positif LSD. Total ada 28 ekor sapi akan segera dipotong guna mencegah penularan lebih lanjut.

“Pemotongan bersyarat segera dilakukan terhadap ternak yang sudah tertular. Proses pemotongan akan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kelurahan Lateng,” terangnya. Ia menegaskan, pemotongan bersyarat dilakukan dengan prosedur ketat sesuai standar kesehatan hewan dan keamanan pangan. Daging hasil pemotongan hanya dapat dimanfaatkan apabila dinyatakan aman oleh dokter hewan berwenang.

Seluruh ternak sapi yang akan dilalulintaskan di wilayah Jembrana kini diwajibkan menjalani pengujian LSD. Selain itu, setiap sapi harus dilengkapi dengan tanda pengenal berupa ear tag untuk memudahkan pelacakan dan pengawasan.

 “Tidak ada toleransi bagi ternak yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Ini penting agar kita bisa melacak asal-usul dan pergerakan ternak jika ditemukan kasus baru,” tegasnya.

Petugas gabungan dari dinas terkait, aparat desa, serta unsur keamanan juga dikerahkan untuk memperketat pengawasan di jalur-jalur keluar masuk ternak. 

Selain pembatasan fisik, upaya pengendalian juga difokuskan pada pemutusan rantai penularan melalui vektor. Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana secara rutin melakukan penyemprotan (spraying) untuk mengendalikan populasi lalat dan nyamuk di kandang warga.

wartawan
PAM
Category

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.