Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rayakan 6 Tahun Berkarya, Komunitas Bisnis Katolik Bali Usung Misi Sosial dan Musik Modern

katolik
Bali Tribune / Komunitas Bisnis Katolik Bali (KBKB) merayakan perjalanan enam tahun usianya melalui ajang 6th Anniversary KBKB – Gospel Rave Party yang diselenggarakan pada Sabtu (5/9/2026) di International Conference Center (ICC) Bali

balitribune.co.id | Denpasar — Komunitas Bisnis Katolik Bali (KBKB) merayakan perjalanan enam tahun usianya melalui ajang 6th Anniversary KBKB – Gospel Rave Party yang diselenggarakan pada Sabtu (5/9/2026) di International Conference Center (ICC) Bali. Perayaan ini menjadi momentum bagi KBKB untuk merefleksikan perjalanan komunitas sekaligus menggalang aksi kepedulian sosial bagi masyarakat luas.

Rangkaian acara diawali dengan Misa Kudus yang dipimpin oleh Uskup Denpasar Mgr. Dr. Silvester San, dilanjutkan dengan pengundian raffles drawing berhadiah utama satu unit motor TVS Callisto 125, sesi perayaan, serta ditutup dengan penampilan musik sebagai puncak acara.

Perayaan tahun ini menghadirkan konsep Gospel Rave Party yang untuk pertama kalinya hadir di Bali. Konsep ini memadukan heavy beat, musik modern, dan nuansa rave untuk memberikan ruang serta cara baru dalam mengekspresikan iman melalui musik yang dinamis.

Suasana semakin meriah berkat penampilan DJ Denyz Andrew dan aksi panggung Doxa Saykoji yang membawakan musik penuh energi serta pesan positif. Selain panggung musik, para peserta juga dapat menikmati ragam kuliner di area food bazaar yang diisi oleh sejumlah tenant lokal terkemuka.

Di balik kemeriahan acara, perayaan ulang tahun keenam ini mengusung misi kemanusiaan. Seluruh hasil donasi dari kegiatan tersebut didedikasikan untuk mendukung program operasi katarak di Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.

Melalui semangat "blessed to be a blessing" (diberkati untuk menjadi berkat), KBKB berkomitmen agar pertumbuhan komunitas tidak hanya diukur dari pencapaian internal, melainkan dari kepedulian nyata bagi sesama demi kemuliaan Tuhan (Soli Deo Gloria).

Perhelatan ini terlaksana berkat dukungan berbagai sponsor, di antaranya Duta Intika Kawasaki, TVS The Ride Shop, The Body Shop, Solid Design Studio, UFO Electronics & Furniture, Sinar Printing, Wahaha Pork Ribs, Warung Hanabi, Safeye Optic, Taman Loka, Best Indonesian Gift, Bogaard Steak & Bistro, Paramatex, Bali Brownies, Antvrivm, Pis Bolong, Bali Fine Dental, dan Bali Interior Cabinet.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.