Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Runtuhnya Trust di Balik Pemblokiran Finansial Aktivis

IGAA. Bintang Aryani
Bali Tribune / IGAA. Bintang Aryani.

balitribune.co.id I Dunia perbankan modern tidak dibangun di atas tumpukan brankas baja atau deretan angka digital semata, melainkan di atas satu pilar tak kasat mata yang paling rapuh sekaligus paling berharga: kepercayaan publik (trust).

Pemblokiran rekening bank khususnya yang menyangkut nasabah dengan latar belakang aktivis baru-baru ini membuka kotak pandora mengenai bagaimana sektor keuangan dapat terseret ke dalam pusaran kekuasaan. Ketika institusi perbankan, terlepas dari statusnya sebagai badan usaha milik negara (BUMN), mengambil tindakan pembatasan akses dana terhadap individu tanpa transparansi prosedur yang kokoh, dampaknya jauh melampaui persoalan administratif semata.

Industri perbankan sepenuhnya hidup dan beroperasi di atas keyakinan masyarakat bahwa dana yang disimpan aman, privat, dan sepenuhnya berada di bawah kendali pemilik sahnya.

Ketika publik melihat rekening seseorang dapat dibekukan secara tiba-tiba terutama yang dikaitkan dengan aktivitas kritik sosial atau politik, persepsi risiko langsung melonjak. Muncul kekhawatiran massal di tengah masyarakat: "Jika hal itu bisa terjadi pada aktivis tersebut, apakah sewaktu-waktu hal serupa juga bisa menimpa saya hanya karena berbeda pandangan atau bersuara kritis?"

Sebagai institusi yang membawa mandat publik dan negara, bank pelat merah seharusnya berdiri di atas prinsip profesionalisme komersial yang independen, bukan menjadi instrumen tekanan politik.

Keterlibatan bank dalam eksekusi pemblokiran atas permintaan pihak tertentu tanpa kejelasan payung hukum yang transparan memperkuat ketakutan publik akan terjadinya politisasi sektor keuangan. Hal ini memicu risiko gelombang protes simbolik seperti aksi penarikan dana massal sebagai bentuk hilangnya keyakinan (loss of confidence).

Di era modern, akses terhadap rekening bank adalah hak fundamental yang menyangkut kemampuan seseorang untuk bertahan hidup, bekerja, dan bermasyarakat.

Memblokir akses finansial seorang aktivis sebelum proses hukum yang adil ditegakkan menciptakan preseden buruk, pemberangusan ekspresi melalui jalur ekonomi. Bahayanya, hal ini menciptakan efek jera di tengah masyarakat untuk takut mengkritisi kebijakan publik.

Ketika sebuah bank terkesan hanya menjadi "eksekutor pasif" tanpa prosedur uji tuntas yang ketat terhadap keabsahan hukum permintaan pihak luar, standar akuntabilitas perbankan dipertaruhkan.

Ketidakjelasan mengenai institusi mana yang bertanggung jawab, aturan hukum apa yang dilanggar, hingga bagaimana mekanisme pemulihannya memperlihatkan tata kelola yang rapuh. Tanpa kepastian hukum yang jelas, iklim investasi dan rasa aman warga negara secara keseluruhan ikut terancam.

Kasus ini membuktikan satu pelajaran klasik dalam dunia tata kelola, hilangnya trust jauh lebih cepat menghancurkan reputasi institusi dibandingkan proses panjang menemukannya kembali.

Kepercayaan publik bukanlah aset yang statis. Ia menuntut transparansi penuh, kepatuhan mutlak pada koridor hukum, serta independensi lembaga keuangan dari segala bentuk intervensi yang mencederai hak-hak sipil.

wartawan
RED
Category

Interview di Kampus, Motor NMax Raib Digondol Maling

balitribune.co.id I Bangli - Nasib apes dialami I Gede Desta Angga Saputra, Rabu (22/7/2026) sore hari. Pria asal Dusun Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ini kehilangan sepeda motor saat mengikuti interview di salah satu kampus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Jalan Tirta Campuhan, Kawasan Permukiman LC Uma Aya, Bebalang, Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Layang-layang dari 23 Negara Mengudara di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Festival layang-layang bertaraf internasional turut memeriahkan "Rare Angon Festival" yang diadakan di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar. Acara tahunan ini berlangsung selama empat hari, sejak Kamis (23/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026) mendatang, dengan menghadirkan kolaborasi antara pelayang mancanegara dan pelayang tradisional Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.