Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sedimentasi Tukad Unda Kian Parah, Desa Tangkas Usul Kelola Sedimen Secara Mandiri

SEDIMENTASI
Bali Tribune / SEDIMENTASI - Sedimentasi di alur Tukad Unda yang melintasi wilayah Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, terus meninggi dan memicu ancaman banjir saat musim hujan.

balitribune.co.id I Semarapura - Sedimentasi di alur Tukad Unda yang melintasi wilayah Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, terus meninggi dan memicu ancaman banjir saat musim hujan. Alih-alih hanya menunggu program normalisasi pemerintah, Desa Adat Tangkas bersama Pemerintah Desa Tangkas mengusulkan agar sedimentasi sungai dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan payung hukum yang jelas, sehingga selain mengurangi risiko bencana juga memberi manfaat ekonomi bagi warga.

Usulan tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang turut didampingi BPBD Klungkung, Senin (27/7/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, BWS menjelaskan normalisasi sungai pada prinsipnya dapat dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, pemanfaatan material hasil normalisasi berupa sedimen memerlukan legalitas dan perizinan lebih lanjut karena menjadi kewenangan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang perizinannya diproses hingga pemerintah pusat.

Kalaksa BPBD Klungkung, Putu Widiada saat dikonfirmasi Rabu (29/7/2026) membenarkan jawaban BWS tersebut sebagaimana disampaikan dalam pertemuan. Menurut dia, pelaksanaan normalisasi dapat dilakukan sesuai kewenangan, sedangkan pemanfaatan material hasil normalisasi tetap harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Bendesa Adat Tangkas, Nyoman Sudarma, mengatakan gagasan tersebut lahir karena kondisi sedimentasi di Tukad Unda sudah semakin mengkhawatirkan. Endapan material di dasar sungai disebut telah meninggi hingga sebagian dinding beton penahan sungai mulai tenggelam. Akibatnya, kapasitas sungai berkurang dan air lebih mudah meluap ketika hujan deras mengguyur kawasan hulu.

"Kami menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak karena sungai belum sempat dinormalisasi. Kami memohon agar masyarakat diberikan kesempatan mengelola sedimen dari Hulu Cekdam sampai arah Jembatan Panjang Bypass Prof. Ida Bagus Mantra dengan tetap diawasi pemerintah," ujar Sudarma kepada wartawan.

Menurut dia, desa tidak semata-mata mengejar nilai ekonomi sedimen. Pengelolaan sedimentasi justru dipandang sebagai solusi mempercepat penanganan pendangkalan sungai tanpa harus sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. Material sedimen nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan melalui pengelolaan masyarakat secara transparan.

"Kalau hanya menunggu anggaran, tentu membutuhkan biaya besar. Kenapa tidak masyarakat saja yang mengelola dengan pengawasan pemerintah sehingga negara tidak perlu mengeluarkan biaya normalisasi yang besar, sementara sedimen yang selama ini menjadi persoalan juga bisa dimanfaatkan," katanya.

Sudarma mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya saat berkoordinasi, pemanfaatan sedimen harus melalui proses perizinan yang panjang hingga pemerintah pusat. Bahkan, terdapat sekitar 16 tahapan perizinan yang harus dilalui apabila masyarakat ingin mengelola material sungai secara legal.

Dia menjelaskan, sedimentasi di Tukad Unda tidak hanya terjadi di wilayah Tangkas, tetapi membentang hingga ke hilir di wilayah Gunaksa yang membelah kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Meski demikian, Desa Tangkas hanya menginisiasi pengelolaan pada alur sungai yang berada di wilayahnya.

Dampak sedimentasi juga sudah dirasakan masyarakat. Sedikitnya sekitar 150 kepala keluarga di wilayah Dangin Tukad di Desa Tangkas bergantung pada akses yang melintasi cekdam untuk menuju permukiman maupun sejumlah fasilitas umum seperti setra, Pura Tumpa, Pura Batur, dan Pura Subak. Saat debit sungai meningkat, sedimen yang menutup gorong-gorong menyebabkan air meluap hingga akses tersebut kerap tidak dapat dilalui kendaraan.

Kondisi itu juga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana pada September 2025 lalu. Hujan deras menyebabkan tanah penopang bangunan di tepi Tukad Unda amblas sehingga menggerus sebagian rumah dan sanggah milik warga Desa Tangkas.

Desa memperkirakan kawasan yang diusulkan untuk dikelola membentang sekitar satu kilometer, mulai dari kawasan Hulu Cekdam hingga arah Jembatan Panjang Bypass Prof. Ida Bagus Mantra. Apabila nantinya memperoleh legalitas, pengelolaan akan dilakukan secara terbuka melalui paruman desa dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk warga yang memiliki alat berat. Skema pengelolaan juga dapat difasilitasi melalui koperasi maupun BUMDes.

"Muaranya hanya satu, yaitu untuk masyarakat. Jangan sampai nanti investor luar yang diberikan kesempatan, sementara masyarakat kami justru menjadi penonton," tegas Sudarma.

Sudarma menambahkan, saat bertemu BWS dia juga didampingi Perbekel Tangkas Wayan Tilem, Klian Dusun Peken Wayan Swidana, dan Klian Subak Tangkas Nengah Wija.

Menurut dia, apabila pengelolaan sedimentasi dapat diwujudkan dengan payung hukum yang jelas, pendangkalan Tukad Unda dapat ditangani lebih cepat sehingga kapasitas sungai meningkat, ancaman banjir berkurang, dan masyarakat setempat memperoleh manfaat ekonomi dari material sedimen yang selama ini menjadi penyebab pendangkalan sungai.

wartawan
SUG
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.