Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

propam
Bali Tribune / Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi personel yang terlibat pelanggaran hukum, terlebih kasus serius seperti perdagangan orang.

"Setiap anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat tindak pidana akan diproses tegas tanpa pandang bulu," ujar Agus.

Ia mengungkapkan bahwa proses PTDH terhadap Setiyawan saat ini sedang berjalan melalui mekanisme administratif. Tahapan tersebut dimulai dari usulan di tingkat Polda Bali sebelum diputuskan secara final oleh Mabes Polri. Agus menambahkan, selama masa jabatannya, sedikitnya 35 anggota Polri di Bali telah dijatuhi sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran, mulai dari disiplin hingga tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, pada Kamis (25/6/2026), Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta kepada I Putu Setiyawan. Hakim menilai TPPO sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merusak harkat kemanusiaan.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya, yakni, Iwan (Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali), Jaja Sucharja (Nakhoda KM Awindo 2A), Refdiyanto (Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera), Titin Sumartini (Karyawan).

Fakta persidangan mengungkap peran dominan Setiyawan dalam praktik ilegal tersebut. Ia terbukti aktif merekrut calon ABK, menyalurkan dana operasional perekrutan, mengumpulkan dokumen identitas korban, hingga mengoordinasikan penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Menutup keterangannya, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja personel Polri. "Propam Polda Bali menyediakan kanal pengaduan berbasis QR Code yang terhubung langsung ke Mabes Polri agar masyarakat bisa melaporkan pelanggaran anggota," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

FGBMFI World Convention 2026 di Bali Dihadiri Delegasi dari 48 Negara

balitribune.co.id I Badung - The Full Gospel Business Men's Fellowship International (FGBMFI) World Convention 2026 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada 13–15 Agustus 2026 akan dihadiri 1.400 hingga 1.500 delegasi dari 47 negara. Delegasi yang hadir merupakan pebisnis yang secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi Bali sebagai tuan rumah konvensi dunia tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Susun untuk Seniman, Menteri PKP Sebut Seniman Bali Pantas Diperhatikan

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait membuat sejumlah terobosan untuk kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tanah Air. Salah satunya dengan menghadirkan rumah susun untuk kalangan MBR di setiap daerah seperti rumah susun untuk pelaku seni di Bali kategori MBR. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri PKP RI Maruarar Sirait Tinjau Program BSPS di Banjar Oongan Tonja

balitribune.co.id I Denpasar -  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait melakukan kunjungan terkait Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Banjar Oongan, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (10/8/2026). 

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang jumlah bantuannya sebanyak 31 unit, tahun ini jumlah bantuan naik menjadi 4.184 unit. 

Baca Selengkapnya icon click

Pilkel Serentak di Klungkung, Sembilan Calon Petahana Wajib Cuti

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 9 perbekel (kepala desa) petahana yang kembali maju dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Klungkung diwajibkan untuk mengajukan cuti. Langkah ini harus diambil sebelum para perbekel incumbent tersebut resmi ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.