Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terminal Wangaya Lumpuh, Pedagang Bunga Kembali Menjamur

Pasar Bunga
Bali Tribune / DAGANG KEMBANG - Eks Terminal Wangaya yang kini jadi lokasi dagang kembang.

balitribune.co.id I Denpasar - Matinya moda transportasi umum di Kota Denpasar berdampak pada beralihfungsinya sejumlah terminal menjadi pasar. Salah satunya terlihat di Terminal Wangaya, Kamis (30/4/2026). Meski sempat ditertibkan pada 2021 lalu untuk dikembalikan ke fungsi awal sebagai simpul transportasi, kini para pedagang bunga kembali menduduki kawasan tersebut.

Kondisi terminal yang mangkrak dan tanpa aktivitas kendaraan umum membuat para pedagang nekat kembali berjualan. I Nengah Reti (63), salah satu pedagang asal Mambal, mengaku terpaksa masuk ke area terminal daripada berjualan di badan Jalan Kartini yang kerap memicu kemacetan dan dianggap melanggar aturan.

Daripada di jalan dan dianggap mempersempit ruas jalan, lebih baik kami di sini (terminal) karena tidak ada aktivitas bus sama sekali. Kalau nanti ditertibkan lagi, ya kami kembali lagi ke pinggir jalan, ungkapnya.

Hal senada disampaikan I Made Bendu (51). Ia mengaku sempat diminta pindah ke pasar-pasar resmi di bawah naungan Perumda Pasar Sewakadarma usai penertiban tahun lalu. Namun, minimnya pembeli di lokasi baru membuat para pedagang kembali ke Wangaya.

"Di pasar resmi sepi, pembeli lebih memilih belanja di sini meski kami harus berjualan di area terminal atau badan jalan. Kami berharap Terminal Wangaya yang tidak aktif ini sekalian dialihfungsikan saja menjadi Pasar Bunga dan sarana upacara secara resmi, kami siap dipungut retribusi," tuturnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menegaskan akan segera mengambil langkah tegas. Pihaknya berencana memanggil para pedagang yang memanfaatkan aset daerah tanpa izin tersebut.

"Saya akan tugaskan Kepala UPT Terminal untuk mengecek kembali ke lapangan dan berkoordinasi dengan pedagang. Kami tegaskan agar jangan memanfaatkan lahan milik daerah tanpa izin," ujar Sriawan.

wartawan
JRO
Category

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Asuransi Pertanian untuk 7.000 Hektare Sawah

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 7.000 hektare lahan sawah pada 2026. Program ini ditujukan untuk melindungi petani dari risiko gagal panen sekaligus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.