Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

pengacara
Bali Tribune / SIDANG - Pengacara Togar Situmorang usai jalani sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra, Ketua Majelis Hakim Isak Ulingnoha menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 KUHP (Undang-Undang Baru) tentang penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Putusan ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali yang sebelumnya juga mengajukan hukuman 2,5 tahun. Menanggapi putusan tersebut, JPU Made Lovi Pusnawan serta pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap 'pikir-pikir'.

Kasus ini bermula saat korban, Fanni Lauren Christie, terlibat sengketa properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, dengan warga negara Italia, Luca Simioni. Togar kemudian menawarkan jasa hukum dengan tarif Rp 550 juta.

Namun, setelah pembayaran awal dilakukan, Togar mulai melancarkan rangkaian kebohongan untuk mengeruk uang lebih dalam dari korban. Dengan dalih operasi di Bareskrim Polri, Togar meminta dana tambahan sebesar Rp 1 miliar dengan janji bisa menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka. Ia meyakinkan korban bahwa uang tersebut diperlukan untuk "mengamankan" proses di kepolisian. Selian itu Togar juga memberi penjelasan bahwa terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Kemenkumham Bali dan meminta Rp 500 juta untuk mendeportasi lawan hukum korban. Faktanya, pejabat yang dimaksud tidak memiliki kaitan apa pun dengan terdakwa.

Pada awal 2023, Togar kembali meminta Rp 200 juta dengan klaim bahwa Kapolres Badung telah setuju untuk menerbitkan surat penghentian perkara (SP3).

Berdasarkan fakta persidangan, seluruh uang yang diminta terdakwa ditransfer ke rekening atas nama Ellen Mulyawati (orang dekat terdakwa). Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Terdakwa menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya menyerahkan uang. Padahal, proses hukum seperti penetapan tersangka atau penerbitan SP3 tidak memerlukan biaya-biaya tersebut," tegas Jaksa.

wartawan
JRO
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Simulasi SISPAMKOTA Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Latihan Simulasi Sistem Pengamanan Kota (SISPAMKOTA) yang digelar Polres Badung, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pintu Masuk Selatan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung. Simulasi digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparat dalam menghadapi situasi kontingensi, termasuk potensi kerusuhan massa di wilayah hukum Polres Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sat Intelkam Polres Tabanan Deteksi Dini Cegah Kejahatan Jalanan

balitribune.co.id | Tabanan - Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Tabanan melakukan kegiatan deteksi dini dalam rangka mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan seperti curanmor, congkel sadel dan pencurian helm di wilayah hukum Polres Tabanan, Sabtu (22/8/2026) malam. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Tabanan AKP I Ketut Agus Wicaksana J. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Buka Touring TOMBAK, Dorong Komunitas Motor Jadikan Tabanan Titik Kumpul

balitribune.co.id I Tabanan - Semangat kebersamaan komunitas otomotif se-Bali mewarnai Kabupaten Tabanan melalui Touring Motor TOMBAK (Touring Motor Batur Agung Kerambitan) yang berkolaborasi dengan Bali Willys Club, Minggu (23/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.