Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

LPD
Bali Tribune / PENGAWASAN - Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali yang mengusung tema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali" di Ruang Rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual. Hal tersebut mengemuka dalam acara Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali yang mengusung tema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali" di Ruang Rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026).

"Kami meminta para pengamplung agar lebih berhati-hati saat membeli emas. Jangan sampai barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan. Saat transaksi, wajib meminta identitas penjual," tegas Koordinator Tri Mandala, I Kadek Mekel Suratnaya.

Suratnaya menambahkan, para pedagang harus jeli membaca situasi di lapangan. Jika penjual tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi pembelian, pedagang wajib meminta KTP atau bahkan memfoto wajah penjual tersebut.

Beberapa ciri transaksi emas hasil kejahatan yang perlu diwaspadai antara lain, menjual emas tanpa disertai kuitansi toko, menolak atau langsung kabur saat dimintai identitas diri (KTP), enggan bertransaksi di pinggir jalan dan cenderung mengarahkan pembeli ke tempat yang sempit atau tersembunyi, menawarkan harga emas jauh di bawah harga pasaran.

"Jika menemui penjual dengan ciri-ciri seperti itu, segera foto orangnya, lalu hubungi kami atau laporkan ke kantor polisi terdekat," lanjut Suratnaya.

Pengalaman lapangan juga dibagikan oleh salah satu pedagang emas, Ibu Luh Sri. Ia mengaku kerap menemui penjual tanpa kuitansi dengan seribu alasan, mulai dari dompet tertinggal hingga kuitansi robek.

"Kalau mereka menolak menunjukkan KTP dan tidak mau mengisi formulir surat pernyataan yang sudah saya siapkan, langsung saya tolak. Namun, bagi penjual yang kooperatif menunjukkan KTP dan mau membuat surat pernyataan bahwa emas itu bukan hasil kejahatan, baru saya mau beli," ungkapnya.

Polda Bali yang diwakili oleh Panit I Subdit IV Dit Intelkam, IPTU I Made Wawan, menegaskan bahwa pedagang yang nekat membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat hukum pidana.

"Membeli barang hasil kejahatan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penandahan. Kami meminta para pedagang di lapangan lebih selektif agar jangan sampai wilayah kita menjadi sarang penadah," tegas IPTU Made Wawan.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2026 ini telah terjadi empat kasus pencurian emas besar di wilayah Bali. Kasus dengan kerugian terbesar tercatat di wilayah Jembrana, di mana total kerugian korban mencapai Rp2,4 miliar.

Senada dengan kepolisian, Bendesa Adat Desa Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, juga meminta warga beraliansi menjaga keamanan ekonomi ini. "Tolong diantisipasi dan lebih berhati-hati. Jangan sampai niat mencari untung malah terjerat kasus hukum sebagai penadah," tutupnya.

wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Gong Kebyar Anak-Anak, Seniman Cilik Jembrana Adu Kreativitas

balitribune.co.id I Negara - Denting gamelan berpadu dengan gerak tari memenuhi panggung Arda Candra Pura Jagatnatha, Negara, sepanjang 16–19 Agustus 2026. 

Para seniman cilik dari lima kecamatan di Kabupaten Jembrana bergantian menunjukkan kemampuan dalam Lomba Gong Kebyar Anak-Anak yang digelar untuk memeriahkan HUT ke-131 Kota Negara  sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Kreasi Pangan Lokal Buleleng Jadi Ajang Inovasi dan Penguatan Ekonomi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mendorong pemanfaatan pangan lokal melalui Lomba Kreasi Pangan Lokal 2026 yang digelar di lapangan parkir timur Kantor Bupati Buleleng, Kamis (20/8/2026). Kegiatan dalam rangkaian Buleleng Festival (Bulfest) ini diikuti 18 peserta dari pelaku usaha kuliner serta pelajar SMA/SMK jurusan tata boga.

Baca Selengkapnya icon click

Mesin Pirolisis Molor Beroperasi karena Teknisi Asing Belum Datang

balitribune.co.id I Semarapura  - Mesin olah sampah berteknologi pirolisis di TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) Centre di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba tidak kunjung beroperasi. 

Hal ini lantaran harus menunggu teknisi ahli dari luar negeri, sebelum nantinya mesin tersebut diuji coba dan dioperasikan. Sementara sampah residu yang tidak bisa diolah, saat ini kian menumpuk di TOSS Centre.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.