Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Tarik Motor Nunggak, Dua Debt Collector Gadungan Diciduk Polisi

perampasan
Bali Tribune / Tersangka dan barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda asal NTT masing - masing berinisial LAN (23) dan FC (22) dibekuk anggota Polda Bali karena merampas sepeda motor orang. Dalam beraksi, kedua pelaku mengaku sebagai debt collector digunakan dua pria untuk merampas sepeda motor milik warga. Bermodal data yang ditunjukkan melalui telepon seluler, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta motor dengan dalih menunggak angsuran. Namun, aksi tersebut ternyata bukan penarikan kendaraan resmi. Setelah melakukan pengecekan ke perusahaan pembiayaan, dipastikan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut. Aksi tersebut terjadi di area parkir kost Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (29/6/2026) pukul 16.30 Wita.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan,  kasus ini bermula ketika korban berinisial NLSD (19) saat itu meminjam sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya. Saat hendak keluar dari kos, tiba-tiba didatangi dua pria yang tidak dikenal. Keduanya mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan terdapat tunggakan. Untuk meyakinkan pengendara, salah seorang pelaku menunjukkan data melalui HP. Karena takut, ia lantas menelepon kakaknya, INA. Namun sebelum komunikasi berlangsung lama, pelaku mengambil alih situasi. 

“Tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja,” ujar pelaku seperti disampaikan dalam keterangan polisi.

Setelah itu, aksi tersebut berubah menjadi pemaksaan. Pelaku menarik tangan dan tas korban, kemudian mengambil kunci sepeda motor beserta STNK yang berada di dalam tas. Selanjutnya, Vespa tersebut dibawa kabur.

Korban bersama keluarga kemudian mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 untuk memastikan status kendaraan. Hasilnya, pihak perusahaan pembiayaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat penarikan terhadap kendaraan tersebut.

Merasa menjadi korban perampasan, ia kemudian melapor ke SPKT Polda Bali. Kerugian ditaksir mencapai Rp 53 juta. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada 3 Juli 2026. Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan titik terang pada 6 Agustus 2026. Tim memperoleh nomor HP yang diduga digunakan salah satu pelaku. 

Dua hari kemudian, Sabtu (8/8/2026) pukul 03.30 Wita, Resmob Polda Bali bergerak mengamankan pelaku pertama berinisial LAN asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kedua. Tak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian bergerak ke Karangasem. Pelaku kedua berinisial FC juga asal NTT berhasil diamankan di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis. 

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di TKP,” ungkap Ariasandy.

Tak berhenti pada kasus Vespa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pelaku. Sedikitnya enam unit sepeda motor berbagai merek serta telepon seluler diamankan dari tangan pelaku. Kini LAN dan FC beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polda Bali.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya aksi serupa.

Ariasandy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai debt collector. Menurutnya, penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur dan disertai dokumen resmi, identitas, serta surat tugas atau surat kuasa yang sah. Penarikan kendaraan juga tidak boleh dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman. 

“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” pungkas mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

wartawan
RAY
Category

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.