Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

OKK
Bali Tribune / kegiatan Orientasi Khusus Kewartawanan (OKK) PWI Bali, Jumat (21/8/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Kondisi ini mencuat dalam kegiatan Orientasi Khusus Kewartawanan (OKK) PWI Bali, Jumat (21/8/2026), yang menyoroti persoalan krusial mengenai perlindungan hukum bagi profesi wartawan. Ketakutan yang melanda awak media membuat mereka kerap ragu menyajikan fakta secara utuh, padahal informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Risiko terbesar bukan hanya ancaman hukum, tapi ketika wartawan mulai membatasi tulisannya sendiri demi rasa aman. Saat itulah keberanian dan kemandirian pers hancur."

Selain tekanan psikologis, pola penyelesaian sengketa pers juga dinilai melenceng dari jalur semestinya. Banyak pihak lebih memilih melayangkan somasi sepihak ketimbang memanfaatkan mekanisme hak jawab yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Pers. Akibatnya, jurnalis semakin cemas dalam menyajikan fakta di lapangan.

Sejumlah pasal dalam regulasi yang berlaku turut menjadi sorotan utama, di antaranya: Pasal 43 Ayat C UU Pers, didesak untuk segera dibatalkan karena ketentuan terkait kutipan dan tautan dinilai memberatkan kerja-kerja jurnalistik. Pasal Lain yang Disorot, pembahasan juga mencakup Pasal 9 ayat (2), Pasal 44, serta ketentuan umum Pasal 43. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dinilai belum memuat aturan khusus yang komprehensif untuk melindungi profesi wartawan.

Timbul pula dilema mendasar dalam penegakan hukum pers. Dewan Pers menghendaki agar sengketa jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme internal pers, sementara aparat penegak hukum terkadang masih cenderung menempuh jalur pidana dan pengadilan.

Di tengah zona abu-abu hukum ini, solusi jangka pendek yang ditempuh adalah memaksimalkan aturan yang ada sekaligus memperkuat sistem perlindungan profesi. Terlebih lagi, perlindungan hukum atas karya jurnalistik dinilai masih lemah karena belum tercantum secara tegas dalam peraturan hak cipta nasional di mana regulasi saat ini umumnya baru mencakup karya ilmiah.

wartawan
HEN
Category

Astra Motor Hadirkan Fitur Test Ride di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah tren konsumen muda yang menginginkan layanan cepat dan serba digital, Astra Motor menghadirkan solusi inovatif melalui aplikasi Motorku X yang kini dilengkapi fitur Test Ride. Fitur ini dirancang khusus untuk mengakomodasi kebutuhan generasi milenial dan Gen Z yang ingin merasakan sensasi berkendara sepeda motor Honda impian secara langsung sebelum membeli, tanpa proses yang rumit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudamala Dialogues 2026 Mempertemukan Lima Perempuan Inspiratif dari Berbagai Bidang

balitribune.co.id | Denpasar - Salah seorang seniman perempuan yang merupakan maestro tari Bali, Cokorda Istri Ratih Iryani menyadari sebagai seniman tidak bisa menjadi kaya. "Tapi sejalan dengan waktu penghasilan saya selalu dari seniman.

Baca Selengkapnya icon click

Petani Kopi di Kintamani Memenuhi Syarat Proyek Perdagangan Karbon Kebun Kopi

balitribune.co.id | Bangli - Ibu-ibu petani kopi di Kintamani Kabupaten Bangli bersiap melakukan perdagangan karbon. Mengingat, petani kopi setempat telah mengimplementasikan pertanian dengan menggunakan pupuk organik yang menjadi salah satu syarat untuk perdagangan karbon kebun kopi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut terlihat saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir sekaligus memberikan apresiasi langsung terhadap pelaksanaan Peken Jasindo Tahun 2026 di Taman Bung Karno – Garuda Wisnu Singasana, Tabanan, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Badung Perkuat Layanan Kesehatan 24 Jam, Praktik Medis Ilegal Ditertibkan

balitribune.co.id | Mangupura – Tingginya arus wisatawan mancanegara ke Kabupaten Badung mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Badung memperkuat kesiapsiagaan layanan kesehatan, khususnya dalam menangani kasus kegawatdaruratan. Melalui sistem Badung Sehat, layanan kesehatan disiagakan selama 24 jam bagi masyarakat maupun wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.