Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayu Bangga Menjadi Bagian dari Program JKN

Ayu
Bali Tribune / peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah, Ayu

balitribune.co.id | Denpasar  – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya sekedar program yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, melainkan bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin kesehatan rakyatnya. 

“Program JKN merupakan salah satu kebutuhan pokok yang wajib dimiliki oleh seluruh Masyarakat Indonesia untuk mengurangi kerugian finansial yang lebih besar di masa yang akan datang,” ungkap Ayu.

Ayu merupakan salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas dua yang telah merasakan langsung manfaat dari kehadiran program JKN. Menjadi peserta JKN telah memberikan manfaat dan rasa aman bagi diri sendiri maupun keluarga.

Menurut Ayu kehadiran program JKN Adalah wujud semangat gotong royong masyarakat Indonesia melalui iuran yang dibayarkan setiap bulannya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan menyeluruh.

“Kepatuhan dalam membayar iuran bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi dalam membantu peserta lain yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Sebagai pekerja iuran JKN hanya dikenakan 5% dari penghasin setiap bulannya yang dimana 4% dtanggung perusahaan dan hanya 1% dari pekerja,” tegas Ayu.

Keberlanjutan program JKN harus terus dijaga dengan menekankan pentingnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran secara rutin dan tepat waktu, idealnya sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Lebih lanjut, Ayu juga mengungkapkan rasa bangga karena dapat menjadi bagian dari Program JKN yang mengedepankan prinsip saling membantu antar sesama. 

BPJS Kesehatan terus berkomitmen melalui program JKN untuk dapat menghadirkan layanan kesehatan mudah, cepat dan setara kepada seluruh peserta JKN tanpa terkecuali. Apalagi saat ini dengan kemajuan teknologi yang membuat hidup serba digital sudah jadi bagian tak terpisahkan dari keseharian masyarakat.

“Aplikasi mobile JKN saat ini sudah menjadi solusi andalan yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN untuk mendapatkan akses layanan kesehatan,” ungkap Ayu.

Ayu juga menambahkan bahwa dengan hadirnya aplikasi mobile JKN, akses layanan kesehatan jadi lebih mudah dan cepat serta dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

“Di aplikasi mobile JKN, juga terdapat berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan oleh peserta seperti fitur info peserta untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif atau tidak, fitur cek tagihan untuk memeriksa riwayat iuran bulanannya serta fitur layanan antrean online yang berguna ketika hendak berobat ke faskes,” tegas Ayu.

BPJS Kesehatan juga terus memperluas kemudahan akses layanan melalui transformasi digital. Selain aplikasi mobile JKN, juga tersedia berbagai kanal layanan online seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan Care Center 165. Kanal layanan online ini diharapkan dapat selalu menjadi solusi andalan dari peserta JKN.

"Saya berharap semakin banyak peserta yang bisa merasakan manfaat dari kanal layanan online tersebut, jadi sekarang peserta JKN tidak perlu lagi khawatir dengan urusan administratif yang memakan waktu,” ujar Ayu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi menegaskan bahwa kepatuhan peserta dalam membayar iuran JKN tepat waktu, khususnya sebelum tanggal 10 setiap bulan, memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan program JKN. Menurutnya, iuran yang dibayarkan peserta menjadi sumber pembiayaan utama untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan. Inilah wujud nyata prinsip gotong royong yang menjadi fondasi utama program JKN.

“Dengan semangat gotong royong, Saya harap kedepannya program JKN tidak hanya dimanfaatkan peserta ketika sakit, tetapi juga dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat yang berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia semakin sehat,” pungkas Wiwiek.

wartawan
RG/RM
Category

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.