Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adiputra
Bali Tribune / KEPALA BADAN - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adiputra

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Kondisi ini membuat kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Klungkung merasa khawatir. Mereka khawatir, kontrak mereka diputus. Sebab, PPPK  masuk kelompok rentan terkena imbas kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung,  Ida Bagus Wirawan Adiputra dikonfirmasi, Minggu (29/3) menyatakan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait rencana pemutusan kontrak PPPK. Ia mengaku belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat terkait penciutan PPPK. "Kami belum ada menerima informasi resmi dari pusat. Juga di daerah belum ada membahas soal itu," kata Ida Bagus Wirawan.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Nyoman Susanta, mengungkapkan porsi belanja pegawai di Klungkung sudah pada angka 34,13 persen dari total APBD di luar tunjangan profesi guru dari pusat. Susanta juga menyatakan sejauh ini belum ada pembahasan terkait rencana membidik efisiensi pos belanja PPPK untuk memenuhi ambang batas maksimal 30 persen amanat UU HKPD. 

Susanta menjelaskan, sejauh ini untuk tahap penyusunan APBD tahun 2027, Pemkab Klungkung baru pada tahapan pelaksanaan musyawarah pembangunan (musrenbang). Setelah tahapan itu, barulah akan diadakan pembahasan terkait organ-organ APBD. Pemkab memilih strategi menggenjot pundi-pundi penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Belanja pegawai masih diatas ketentuan (undang-undang), angkanya 34,13 persen. Tapi Pemkab berkomitmen mengikuti aturan yang ada dan terus mengupayakan sesuai regulasi (batas maksimal) 30 persen, " tandas Susanta. 

wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.