Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali Dukung Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Dewa Made Mahayadnya
Bali Tribune / Dewa Made Mahayadnya

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan keselarasan kebijakan serta komitmen dukungan terhadap kesepakatan Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung mengenai penutupan Tempat Pemrosesan 

Akhir (TPA) Suwung, Denpasar paling lambat pada 23 Desember 2025. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Sistem Pembuangan Terbuka (open dumping).

Menurut Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, langkah ini juga mencerminkan keselarasan dengan prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam menjaga kesucian dan kelestarian alam Bali. "Dalam kurun waktu yang panjang, keberlanjutan praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung telah menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan serta menurunkan kualitas kenyamanan masyarakat di sekitarnya. Pola ini bertentangan dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah pusat telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut yang pada dasarnya berpotensi dikenakan sanksi pidana kepada instansi terkait," jelasnya dalam keterangannya, Minggu (7/12).

Kata dia, DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa keputusan bersama Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menutup TPA Suwung merupakan langkah penting memperbaiki kualitas lingkungan serta memastikan penyelenggaraan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar merupakan praktik yang sudah tidak relevan untuk dipertahankan dan perlu diarahkan menuju tata kelola persampahan yang lebih baik. 

"Kita wajib berubah dan berbenah demi masa depan Bali. DPRD Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat khususnya di Denpasar dan Badung untuk mendukung upaya perubahan ini melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, dimulai dari rumahtangga hingga desa/kelurahan dan desa adat, guna mempercepat peralihan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan. Pemilahan sampah organik dan non-organik wajib dilakukan agar sistem pengolahan sampah di TPS3R, TPST, dan Tebe modern dapat berfungsi optimal, termasuk pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer pada proses pengomposan," imbuhnya. 

Ia menambahkan, pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi merupakan wujud nyata menjaga keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali. DPRD Provinsi Bali mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait untuk menyelesaikan percepatan penyediaan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung. Mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas dalam pengelolaan sampah. Melakukan sosialisasi masif kepada warga untuk memastikan kesadaran dan kesiapan masyarakat. Menyusun SOP teknis bersama Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat implementasi di lapangan. DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan agar penanganan sampah berjalan tepat waktu dan tepat arah. 

Pasalnya, implementasi sistem pengelolaan sampah yang bertanggungjawab merupakan bagian dari tanggungjawab kolektif dalam menjaga kesucian dan keharmonisan lingkungan hidup Bali sesuai  falsafah Tri Hita Karana. DPRD Provinsi Bali akan terus berdiri bersama masyarakat dan pemerintah daerah demi memastikan transisi pengelolaan sampah menuju Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang.

wartawan
YUE
Category

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.