Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

perhotelan
Bali Tribune / salah seorang pekerja di sektor perhotelan sedang menata tempat tidur untuk tamu yang telah melakukan reservasi kamar hotel

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Bali memandang bahwa wacana yang bergulir tentang kenaikan UMP Provinsi Bali merupakan langkah yang penting, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kenaikan upah secara nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila pada saat yang sama biaya hidup masyarakat meningkat secara signifikan. 

Hal itu disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali yang dibacakan Agung Bagus Pratiksa Linggih saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Barencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna ke-50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (14/9/2026).

"Yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah daya beli riil masyarakat. Jangan sampai UMP naik, tetapi harga pangan naik, upah meningkat, biaya hunian semakin mahal, dan biaya transportasi, pendidikan serta kesehatan juga meningkat. Kenaikan UMP harus selaras dengan pengendalian inflasi, keterjangkauan kebutuhan pokok, penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, transportasi publik, peningkatan produktivitas, serta perluasan lapangan kerja," jelasnya. 

Jangan sampai pemerintah berhasil menaikkan upah, tetapi gagal menjaga daya beli. Sebab, menurut Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali ukuran kesejahteraan bukan terletak pada seberapa besar uang yang diterima masyarakat, melainkan pada seberapa banyak kebutuhan hidup yang mampu dipenuhi oleh pendapatan tersebut.

Fraksi Partai Golkar mencermati bahwa persoalan biaya hidup di Bali memiliki karakter tersendiri yang sangat dirasakan oleh masyarakat lokal maupun tenaga kerja. Salah satunya adalah biaya tempat tinggal. Harga tanah dan sewa di beberapa wilayah Bali sudah sangat tinggi. Ini menjadi beban bagi masyarakat lokal maupun pekerja.

Fraksi Partai Golkar mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk membuat kebijakan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal, terutama terkait persoalan harga tanah dan tempat tinggal. Perlu dirancang zonasi yang bisa menjaga agar masyarakat lokal tetap mempunyai
ruang untuk hidup dan berkembang di Bali.

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan produksi pangan, menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi sektor pertanian. Selain itu pengendalian alih fungsi lahan juga menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga produksi pangan Bali.

Fraksi Partai Golkar berpandangan agar Pemerintah Provinsi Bali memberikan subsidi, melakukan pengawasan distribusi yang ketat dan stabilisasi harga bahan baku pada sektor peternakan yang saat ini sedang tertekan dengan adanya kenaikan harga pakan ternak yang sangat memberatkan peternak. Selain itu Pemerintah Provinsi Bali harus mampu menggenjot penanaman kedelai dan jagung untuk menekan harga pakan ternak, kerena kedua komoditas ini merupakan komponen bahan baku paling penting dan mendominasi total biaya produksi pakan. Arahkan sementara subsidi ke pakan ternak secara terukur sambil menunggu hasil percepatan produksi kedelai dan jagung. 

Sementara itu Fraksi Partai Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali saat Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Barencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham menyatakan perlu dilakukan monitoring dan pengendalian harga kebutuhan pokok terutama harga beras mengingat pemerintah pusat sudah menyatakan berada pada kondisi swasembada pangan dan tidak impor beras, akan tetapi faktanya masyarakat mengeluhkan kenaikan harga beras.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.