Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

kasus penggelapan
Bali Tribune / AA Ngurah Alit Wirakesuma, SH, didampingi Sonny Tumbelaka, SH, pada konferensi pers, Minggu (6/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Kasus ini disebut-sebut sebagai perkara pertama di Bali yang berhasil naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor sekaligus suami dari KC berinisial RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma, SH, yang didampingi Sonny Tumbelaka, SH, pada konferensi pers, Minggu (6/9/2026).

Alit Wirakesuma menyatakan, kasus ini membuka mata publik bahwa seorang ayah turut berjuang memperjuangkan status hukum anak kandungnya. Ia menilai masyarakat perlu belajar bahwa konflik rumah tangga berdampak langsung pada status dan psikologis anak.

"Mungkin Pasal 401 KUHP yang terbaru ini baru pertama kali ada di Bali. Baru pertama kali, artinya seorang ayah yang melaporkan seorang istri terkait proses kehamilannya. Ini agar masyarakat paham bahwa kami tidak mengada-ngada membuat laporan polisi," ujar Alit.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut sudah valid dan membuat permasalahan kliennya menjadi terang. Ia juga menyoroti perlunya keseimbangan hukum, mengingat dalam praktik perlindungan perempuan dan anak kerap kali pihak laki-laki atau suami turut menjadi korban dari peristiwa hukum yang dilakukan pihak istri dan keluarganya.

Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Denpasar dapat memproses berkas perkara ini secara efektif tanpa banyak pengembalian berkas (P-19), mengingat proses penyelidikan dan penetapan tersangka di kepolisian telah sesuai prosedur dan fakta hukum yang ada.

Sementara itu, Sonny Tumbelaka menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan persoalan yang timbul akibat tindakan para tersangka sendiri. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan pihak suami melalui penggiringan opini publik.

"Ini kan sengaja disembunyikan. Masa pengacaranya enggak bisa melihat si KC ini hamil apa tidak? Yang salah siapa, yang menyembunyikan kehamilan juga siapa?" kata Sonny.

Selain proses pidana, pihak RSL berencana melaporkan istrinya yang berprofesi sebagai dokter ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Diketahui, RSL (31) melaporkan balik istrinya ke Polresta Denpasar pada 10 Maret 2026 atas dugaan penggelapan asal-usul anak. Permasalahan bermula ketika dr. KC menggugat cerai RSL namun tidak mencantumkan kondisi kehamilannya dalam materi gugatan. Saat melahirkan pada 14 Februari 2026, KC disebut mengaku belum menikah sehingga anak laki-laki tersebut lahir tanpa pendampingan RSL selaku ayah kandung.

"Hingga saat ini, klien kami selaku bapak tidak tahu bagaimana wajah anaknya itu," pungkas Sonny.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum LJL dan KC, Siti Sapurah, SH alias Ipung, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi saat kliennya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (8/6/2026). "Supaya tidak double, sekalian nanti saya tanggapi semua statement-nya," jawab Ipung singkat.

wartawan
RAY
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.