Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

kasus penggelapan
Bali Tribune / AA Ngurah Alit Wirakesuma, SH, didampingi Sonny Tumbelaka, SH, pada konferensi pers, Minggu (6/9/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Kasus ini disebut-sebut sebagai perkara pertama di Bali yang berhasil naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor sekaligus suami dari KC berinisial RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma, SH, yang didampingi Sonny Tumbelaka, SH, pada konferensi pers, Minggu (6/9/2026).

Alit Wirakesuma menyatakan, kasus ini membuka mata publik bahwa seorang ayah turut berjuang memperjuangkan status hukum anak kandungnya. Ia menilai masyarakat perlu belajar bahwa konflik rumah tangga berdampak langsung pada status dan psikologis anak.

"Mungkin Pasal 401 KUHP yang terbaru ini baru pertama kali ada di Bali. Baru pertama kali, artinya seorang ayah yang melaporkan seorang istri terkait proses kehamilannya. Ini agar masyarakat paham bahwa kami tidak mengada-ngada membuat laporan polisi," ujar Alit.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut sudah valid dan membuat permasalahan kliennya menjadi terang. Ia juga menyoroti perlunya keseimbangan hukum, mengingat dalam praktik perlindungan perempuan dan anak kerap kali pihak laki-laki atau suami turut menjadi korban dari peristiwa hukum yang dilakukan pihak istri dan keluarganya.

Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Denpasar dapat memproses berkas perkara ini secara efektif tanpa banyak pengembalian berkas (P-19), mengingat proses penyelidikan dan penetapan tersangka di kepolisian telah sesuai prosedur dan fakta hukum yang ada.

Sementara itu, Sonny Tumbelaka menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan persoalan yang timbul akibat tindakan para tersangka sendiri. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan pihak suami melalui penggiringan opini publik.

"Ini kan sengaja disembunyikan. Masa pengacaranya enggak bisa melihat si KC ini hamil apa tidak? Yang salah siapa, yang menyembunyikan kehamilan juga siapa?" kata Sonny.

Selain proses pidana, pihak RSL berencana melaporkan istrinya yang berprofesi sebagai dokter ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Diketahui, RSL (31) melaporkan balik istrinya ke Polresta Denpasar pada 10 Maret 2026 atas dugaan penggelapan asal-usul anak. Permasalahan bermula ketika dr. KC menggugat cerai RSL namun tidak mencantumkan kondisi kehamilannya dalam materi gugatan. Saat melahirkan pada 14 Februari 2026, KC disebut mengaku belum menikah sehingga anak laki-laki tersebut lahir tanpa pendampingan RSL selaku ayah kandung.

"Hingga saat ini, klien kami selaku bapak tidak tahu bagaimana wajah anaknya itu," pungkas Sonny.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum LJL dan KC, Siti Sapurah, SH alias Ipung, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi saat kliennya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (8/6/2026). "Supaya tidak double, sekalian nanti saya tanggapi semua statement-nya," jawab Ipung singkat.

wartawan
RAY
Category

Kebakaran Lahan 3 Hektar Nyaris Hanguskan Pemukiman di Kubu

balitribune.co.id I Amlapura - Kebakaran lahan masih terus saja terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Kubu, Karangasem. Di Banjar Dinas Nusu, Desa Sukadana, Kubu, kebakaran lahan menghanguskan sekitar 3 hektar lahan perkebunan Mangga dan Jambu Mete milik warga setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kejadian kebakaran tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) petang, sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Ubah Pola Arus Keluar Puspem, MRLL Diuji Saat Jam Pulang ASN

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menguji skema Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Rekayasa ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi saat jam pulang pegawai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FGBMFI World Convention 2026 di Bali Dihadiri Delegasi dari 48 Negara

balitribune.co.id I Badung - The Full Gospel Business Men's Fellowship International (FGBMFI) World Convention 2026 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada 13–15 Agustus 2026 akan dihadiri 1.400 hingga 1.500 delegasi dari 47 negara. Delegasi yang hadir merupakan pebisnis yang secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi Bali sebagai tuan rumah konvensi dunia tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Susun untuk Seniman, Menteri PKP Sebut Seniman Bali Pantas Diperhatikan

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait membuat sejumlah terobosan untuk kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tanah Air. Salah satunya dengan menghadirkan rumah susun untuk kalangan MBR di setiap daerah seperti rumah susun untuk pelaku seni di Bali kategori MBR. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.