Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

pansus trap
Bali Tribune / Pansus TRAP di lokasi sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Menindaklanjuti keresahan publik tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pura di wilayah Menesa, Selasa (30/12). Sidak turut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali serta unsur DPRD Kabupaten Badung.

Hasil sidak mengungkap adanya aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar 2,9 hektare, yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura. Dari pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP menduga kuat kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan lengkap dan berpotensi masuk kategori penambangan batu kapur.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali langsung menghentikan dan menyegel sementara seluruh aktivitas pengerukan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons cepat atas isu yang berkembang di masyarakat, terutama terkait keberadaan pura yang dinilai terabaikan akibat pengerukan masif di sekelilingnya.

“Dalih penataan lahan tidak menghapus kewajiban izin. Pemindahan material batu kapur tetap wajib berizin karena termasuk kegiatan yang diatur undang-undang,” tegas Made Supartha.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah.

Made Supartha juga menyoroti belum adanya izin lokasi, izin senderan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berisiko membahayakan pura.

“Tempat suci ini berada di posisi yang menimbulkan kesenjangan. Kalau terjadi hujan besar atau aliran air, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa sidak tersebut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kegiatan yang bersifat komersial tidak boleh berjalan sebelum izinnya lengkap, mulai dari PBG, UKL-UPL, hingga perizinan terpadu lainnya,” tegasnya.

Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang turut hadir menegaskan bahwa alasan penataan lahan tidak menghapus kewajiban perizinan, termasuk izin galian C. Ia meminta pihak pengembang segera memberikan penjelasan teknis terkait pengerukan dan pengelolaan sempadan sungai.

“Apapun bentuk kegiatannya, harus berizin. Jangan sampai aktivitas berjalan dulu, izinnya belakangan,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus TRAP Ketut Tama Tenaya. Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dengan pengempon pura, meminta batas waktu yang jelas bagi pengembang untuk melengkapi seluruh perizinan, serta menghentikan pemasaran kavling hingga aspek legal dinyatakan tuntas.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa meskipun lahan berstatus hak milik, aktivitas penataan tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ia menjelaskan bahwa sungai kering tetap masuk dalam peta daerah aliran sungai (DAS) sehingga aktivitas senderan tetap memerlukan izin.

“Kegiatan ini kami hentikan sementara. Lokasi tidak boleh dimanfaatkan sebelum ada kepastian izin dan pemenuhan fasilitas umum serta sosial,” tegasnya.

Di sisi lain, pengelola lahan Ketut Sudita menjelaskan bahwa dari total lahan 2,9 hektare, pihaknya hanya mengelola sekitar 1,7 hektare milik Made Suana. Ia mengklaim pengerukan dilakukan semata-mata untuk penataan lahan, dengan material batu kapur digunakan untuk meratakan area curam hingga kedalaman delapan meter.

Sudita mengakui kavling perumahan sudah dipasarkan meskipun belum ada yang terjual. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan pengempon pura dan menyiapkan ruang lima meter di sekeliling pura untuk menjaga kesuciannya, termasuk penyediaan akses jalan, tangga, air, dan listrik.

“Kami tidak bermaksud merusak. Justru akses ke pura kami perbaiki karena sebelumnya belum ada,” ujarnya.

Kasus di Menesa Kampial ini menambah daftar penindakan Pansus TRAP DPRD Bali terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan. Sebelumnya, Pansus TRAP juga menghentikan dugaan reklamasi di Pesisir Sawangan, menutup lapangan padel di kawasan LP2B Munggu, serta menghentikan pembangunan vila di Babakan, Canggu.

DPRD Bali menegaskan pengawasan ketat tata ruang akan terus dilakukan, seiring penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memperketat sistem OSS berbasis risiko, guna mencegah pelanggaran di kawasan lindung dan suci di Bali.

wartawan
ARW
Category

Tumbangkan Mantan Petenis PON, Pasangan Rudy/Agung Manik Melaju ke Semifinal IKMS Bali Cup 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Turnamen Tenis Perorangan Ganda Putra Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Bali Cup 2026 kini telah resmi memasuki babak semifinal. Sejumlah kejutan mewarnai babak delapan besar yang digelar di Lapangan Tenis Telkom Denpasar pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Pembinaan Paskibraka, I Made Rai Wirata Hadiri Pengarahan Jelang HUT RI

balitribune.co.id | Mangupura – Dukungan terhadap pembinaan generasi muda terus mendapat perhatian DPRD Kabupaten Badung. Hal itu ditunjukkan anggota DPRD Badung, I Made Rai Wirata, yang menghadiri kegiatan pengarahan Paskibraka Kabupaten Badung dan Paskibraka Kecamatan se-Kabupaten Badung di Lapangan Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salah Pilih Sejak Awal? Kenali Dulu Sumber Susu Sebelum Memilih Susu Formula Anak

baloitribune.co.id | Jakarta - Saat memilih susu formula anak, orang tua semakin terbiasa memperhatikan klaim pada label kemasan serta kandungan seperti AA dan DHA, protein, vitamin, mineral, hingga gula tambahan. Namun, satu hal yang belum banyak dicermati adalah dari mana sumber susu yang digunakan.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-15 Jamkrida Bali Luncurkan Logo Baru dan Tegaskan Langkah "Go Nasional"

balitribune.co.id | Denpasar - PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) atau Jamkrida Bali merayakan puncak hari jadinya yang ke-15 tahun sekaligus resmi melakukan rebranding dengan meluncurkan logo baru perusahaan. Peluncuran ini digelar dalam acara bertajuk "ELEVATE 15: Transformasi Menuju Nasional" di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar, Senin (10/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Pertanyakan RDTR Baru Tuntas di 3 Kecamatan

balitribune.co.id I Tabanan -  Jajaran DPRD Tabanan mempertanyakan lambannya proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sembilan kecamatan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan RTRW.

Pasalnya, hingga saat ini dokumen tata ruang yang tuntas baru mencakup tiga kecamatan, sementara sisanya dinilai mandeg tanpa kejelasan pasti. Tiga wilayah yang sudah memiliki RDTR tersebut meliputi Kecamatan Kediri, Tabanan, dan Selemadeg Barat.

Baca Selengkapnya icon click

KMP Nusa Jaya Abadi Tak Beroperasi, Kendaraan Tujuan Nusa Penida Antre Hingga 2 Hari

balitribune.co.id I Amlapura - Tidak beroperasinya kapal KMP. Nusa Jaya Abadi atau Kapal Roro berdampak pada aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem. Puluhan kendaraan truk, Pick Up dan kendaraan pribadi harus antre lebih dari dua hari di Pelabuhan Padang Bai, untuk bisa  menyeberang ke Nusa Penida, karena rute penyeberangan Padang Bai-Nusa Penida saat ini hanya dilayani oleh satu kapal yakni Kapal LCT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.