Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Tolak Kasasi WNA Australia, Adinda: Tindak Pelanggar UU Keimigrasian

Adinda Viraya Paramitha
Bali Tribune / Adinda Viraya Paramitha

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Adinda Viraya Paramitha akhirnya mendapatkan kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya asal Australia, Paul Lionel La Fontaine. Dalam putusan MA Nomor: 5704 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Paul Lionel La Fontaine. 

Kepada wartawan di Dempasar, Selasa (5/8), Adinda menjelaskan, bahwa MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Paul Lionel La Fontaine. Sehingga keputusan Pengadilan Negeri Denpasar menjadi final. Untuk itu, Adinda meminta pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi secepat-cepatnya. 

"Saya sangat bersyukur dan lega dengan keputusan ini. Saya berharap keadilan dan kepastian hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi mantan suami saya. Jangan takut untuk mencari keadilan. Kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Dikatakan Adinda, pada tahun 2024, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutuskan bahwa perjanjian sewa yang dibuat oleh Paul Lionel La Fontaine adalah perbuatan melawan hukum dan batal serta tidak sah. Pengadilan juga menghukum Paul untuk membayar ganti rugi kepada Adinda sebesar Rp2,4 miliar dan mengosongkan tanah dan bangunan yang dimiliki Adinda. 

Wanita asal Surabaya, Jawa Timur ini juga mengatakan bahwa diduga banyak tindakan pelanggaran Undang - Undang Keimigrasian yang dilakukan oleh mantan suaminya itu yang sudah dilaporkan kepada imigrasi. Karena menyewakan vilanya tersebut secara langsung ke Warga Negara Asing (WNA) lainnya dan mengeruk keuntungan tersebut lewat rekening pribadi. 

"Harapan saya, tidak hanya pengadilan, tetapi imigrasi harusnya juga ikut andil dalam memberantas WNA yang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang - Undang Imigrasi. Laporan saya sampai sekarang tidak digubris," katanya.

Adinda menduga PT DBA ini tidak mempunyai kantor dan tidak mempunyai staff sebagaimana PMA yang legal. Dan ia sangat berharap agar Imigrasi tidak tebang pilih dalam menindak WNA yang  melanggar Undang Undang Keimigrasian. 

"Dan saya berharap serta meminta kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap account bank PT DBA dan account bank Paul Lionel La Fontaine karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang atau money laundering," ungkapnya.

Adinda menjadi korban perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan suaminya selama kurang lebih 6 tahun. Mantan suami Adinda, Paul Lionel La Fontaine telah membuat perjanjian sewa dengan jangka waktu 50 tahun tanpa izin Adinda yang masih terikat dalam perkawinan dengan Paul. Perjanjian ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan.

wartawan
RAY
Category

Diskerpus Badung Bekali Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi Hadapi Banjir Informasi di Era Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah derasnya arus informasi di era digital, kemampuan memilah dan mengevaluasi informasi menjadi semakin penting. Untuk memperkuat kemampuan tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) Kabupaten Badung menggelar Bimbingan Teknis Literasi Informasi bagi Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi Kabupaten Badung, Senin (10/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Kompetisi tahunan untuk menguji dan meningkatkan kompetensi instruktur safety riding Honda, Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC), kembali dihelat oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Selain berkompetisi, mereka juga ditempa menjadi agen perubahan di tengah masyarakat dalam mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.