Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

digital
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Melalui siaran pers yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (21/5/2026), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital. Kedua entitas tersebut dinilai melakukan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

CANTVR diduga menjalankan penipuan dengan modus impersonasi, yakni menyalahgunakan nama perusahaan keuangan global Cantor Fitzgerald yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.

Dalam praktiknya, CANTVR disebut terhubung dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX), yang menjadi sumber penawaran investasi melalui platform mereka. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Lebih jauh, CANTVR juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Skema yang ditawarkan pun terindikasi sebagai penipuan investasi saham. Korban diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Tak hanya itu, anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan pembayaran tambahan.

Sementara itu, YUDIA menjalankan modus berbeda namun sama-sama menjebak. Entitas ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas sederhana seperti menonton film drama China.

Namun di balik itu, korban diminta melakukan deposit dana serta membeli hak cipta film tertentu. Keuntungan dijanjikan berasal dari penyelesaian tugas harian dan bonus tambahan dari perekrutan anggota baru atau skema member get member.

Hasil penelusuran menunjukkan YUDIA juga tidak memiliki izin usaha lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA. Langkah lanjutan berupa pemblokiran akses aplikasi dan situs terkait juga segera dilakukan.

Tak hanya itu, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke aparat setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Untuk pelaporan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi pengaduan OJK seperti situs SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp, maupun email pengaduan konsumen.

Sementara bagi korban penipuan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan meminimalisir kerugian lebih lanjut.

wartawan
ARW
Category

Lepas Kontingen Jambore Nasional, Bupati Badung Dorong Pramuka Raih Prestasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melepas kontingen Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung yang akan mengikuti Jambore Nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, pada 13–20 Agustus 2026. Bupati berharap para peserta mampu mengharumkan nama Kabupaten Badung dan Provinsi Bali di ajang nasional tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Kontingen Pramuka Denpasar ke Jamnas ke-12 Cibubur, Wawali Arya Wibawa: Jaga Nama Baik Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga Ketua Kwartir  Cabang  (Kwarcab)  Pramuka  Kota  Denpasar  melepas  Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar yang akan mengikuti Jambore Nasional Pramuka ke-12 Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Tabanan ke New Zealand, ASN Pemkab Tabanan Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten Tabanan. Guru SD Negeri 2 Tegaljadi, Kecamatan Marga sekaligus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Ketut Darjika Astu (31), berhasil lolos dalam program beasiswa bergengsi New Zealand English Language Training for Officials (NZELTO) yang diselenggarakan Pemerintah New Zealand.

Baca Selengkapnya icon click

Lonjakan Pendaftar Warnai H-2 HMC 2026 di Bali: Ajang Modifikasi Terbesar Masuki Edisi ke-12

balitribune.co.id | Denpasar - Dua hari menjelang pembukaan resmi (H-2), pendaftaran peserta ajang modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, tercatat mengalami peningkatan pesat. Mall Bali Galeria, Denpasar, secara resmi terpilih menjadi lokasi pembuka putaran pertama yang akan dihelat pada Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inovasi Lintas Negara: Akademisi INSTIKI Kembangkan Aplikasi Belajar Pemrograman Berbasis Mobile di Okayama University Jepang

balitribune.co.id | Denpasar – Era pendidikan digital menuntut fleksibilitas tanpa batas. Menjawab tantangan tersebut, akademisi asal Indonesia baru-baru ini sukses melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) skala internasional di Distributed Systems Laboratory, Okayama University, Jepang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.