Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Tarik Motor Nunggak, Dua Debt Collector Gadungan Diciduk Polisi

perampasan
Bali Tribune / Tersangka dan barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda asal NTT masing - masing berinisial LAN (23) dan FC (22) dibekuk anggota Polda Bali karena merampas sepeda motor orang. Dalam beraksi, kedua pelaku mengaku sebagai debt collector digunakan dua pria untuk merampas sepeda motor milik warga. Bermodal data yang ditunjukkan melalui telepon seluler, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta motor dengan dalih menunggak angsuran. Namun, aksi tersebut ternyata bukan penarikan kendaraan resmi. Setelah melakukan pengecekan ke perusahaan pembiayaan, dipastikan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut. Aksi tersebut terjadi di area parkir kost Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (29/6/2026) pukul 16.30 Wita.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan,  kasus ini bermula ketika korban berinisial NLSD (19) saat itu meminjam sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya. Saat hendak keluar dari kos, tiba-tiba didatangi dua pria yang tidak dikenal. Keduanya mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan terdapat tunggakan. Untuk meyakinkan pengendara, salah seorang pelaku menunjukkan data melalui HP. Karena takut, ia lantas menelepon kakaknya, INA. Namun sebelum komunikasi berlangsung lama, pelaku mengambil alih situasi. 

“Tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja,” ujar pelaku seperti disampaikan dalam keterangan polisi.

Setelah itu, aksi tersebut berubah menjadi pemaksaan. Pelaku menarik tangan dan tas korban, kemudian mengambil kunci sepeda motor beserta STNK yang berada di dalam tas. Selanjutnya, Vespa tersebut dibawa kabur.

Korban bersama keluarga kemudian mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 untuk memastikan status kendaraan. Hasilnya, pihak perusahaan pembiayaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat penarikan terhadap kendaraan tersebut.

Merasa menjadi korban perampasan, ia kemudian melapor ke SPKT Polda Bali. Kerugian ditaksir mencapai Rp 53 juta. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada 3 Juli 2026. Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan titik terang pada 6 Agustus 2026. Tim memperoleh nomor HP yang diduga digunakan salah satu pelaku. 

Dua hari kemudian, Sabtu (8/8/2026) pukul 03.30 Wita, Resmob Polda Bali bergerak mengamankan pelaku pertama berinisial LAN asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kedua. Tak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian bergerak ke Karangasem. Pelaku kedua berinisial FC juga asal NTT berhasil diamankan di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis. 

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di TKP,” ungkap Ariasandy.

Tak berhenti pada kasus Vespa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pelaku. Sedikitnya enam unit sepeda motor berbagai merek serta telepon seluler diamankan dari tangan pelaku. Kini LAN dan FC beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polda Bali.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya aksi serupa.

Ariasandy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai debt collector. Menurutnya, penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur dan disertai dokumen resmi, identitas, serta surat tugas atau surat kuasa yang sah. Penarikan kendaraan juga tidak boleh dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman. 

“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” pungkas mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

wartawan
RAY
Category

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semester I 2026, Bank Jaga Momentum Pertumbuhan Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja perbankan pada semester I tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Seperti di salah satu bank swasta mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun ini. Hingga Juni 2026, bank swasta ini mencatatkan total kredit meningkat sebesar 11% YoY atau tahun ke tahun menjadi Rp185,3 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat, AFPI, dan OJK Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan

balitribune.co.id I Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop bertajuk "Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik" di Aryaduta Hotel (Tugu Tani) Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab. dan DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Tembus Rp 14,2 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.