Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

surat
Bali Tribune / SURAT - Kuasa Hukum Terlapor, Siti Sapurah SH dan Horasman Diando Suradi SH memperlihatkan surat yang akan diserahkan untuk Kapolresta

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Tuduhan itu tertera dalam Laporan Pengaduan: DUMAS/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI tanggal 10 Maret 2026. Laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Nomor: LP/B/349/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 8 Juni 2026. 

KC melalui kuasa hukumnya, Siti Sapurah SH dan Horasman Diando Suradi SH menjelaskan, sang suami melaporkan kliennya hanya karena istrinya melahirkan lebih dulu dari yang disepakati dengan suami. Dan yang ke dua, istrinya melahirkan di rumah sakit yang tidak disepakati dengan suami. 
"Sehingga suami melapotkan istrinya ini ke polisi dengan dugaan menggelapkan identitas kelahiran," ungkap Siti Sapurah kepada wartawan seusai menyerahkan surat untuk Kapolresta Denpasar di Mapolresta Denpasar, Senin, 22 Juni 2026.

Siti Sapurah yang didampingi Horasman Diando menjelaskan, surat yang ditujukan kepada Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang itu menyampaikan, bahwa meski kliennya sudah menikah sah secara hukum namun sampai saat ini KC tidak pernah melihat atau diberikan Akta Perkawinan yang sebenarnya menjadi hak istri. Sampai saat ini masih dikuasai oleh sang suami, bahkan sampai saat ini sang istri masih memegang identitas KTP belum kawin. 

"Dan hanya itulah satu - satunya identitas yang dipegang oleh klien kami setelah menikah karena suaminya tidak pernah memberikan Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga yang menjadi syarat untuk membuat KTP untuk mengganti status perkawinan," terangnya. 

Di akhir bulan Januari 2026, KC mengajukan gugatan cerai ke PN Denpasar dan saat ini sedang bergulir. Kemudian tanggal 14 Februari 2026, KC mengalami kontraksi dan melahirkan seorang anak laki - laki di RS Prima Medika, dan dikarenakan yang mengantar saat itu adalah ibu kandungnya KC berinisial LJL sehingga menjadi penjamin yang merupakan persyaratan dari Rumah Sakit untuk melakukan tindakan operasi caesar. 

"Hal inilah menjadi pemicu klien kami dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh suaminya dengan tuduhan penggelapan asal usul karena tidak mencantumkan nama suaminya sebagai penjamin tetapi nama ibunya klien kami," papar wanita yang akrab disapa Ipung ini sambil memperlihatkan gambar suaminya berpakaian perempuan di beberapa sesi panggung.

Dalam surat tersebut, Ipung juga menyampaikan keberatan dan pendapat hukum sebagai kuasa hukum terlapor, yaitu Pasal 401 KUHP Baru adalah delik yang mensyaratkan adanya kesengajaan (opzet), sehingga perbuatan kliennya yang melahirkan di Rumah Sakit Prima Medika bukanlah tindakan yang didasarkan pada niat untuk mengaburkan asal usul orang. 

"Melainkan respons spontan atas keadaan darurat medis klien kami sehingga dimana logikanya adalah peristiwa melahirkan adalah peristiwa biologis yang tidak dapat diprediksi dengan akurasi seratus persen. Sehingga apabila proses persalinan terjadi lebih cepat dari hari perkiraan lahir atau terjadi akibat kondisi medis darurat, maka tindakan klien kami yang melahirkan di RS Prima Medika adalah bentuk tindakan penyelamatan nyawa ibu dan anak. Tindakan ini, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang yang bertujuan untuk menggelapkan asal usul," urainya.

Untuk itu, Ipung memohon kepada Kapolresta Denpasar melalui jajarannya untuk melakukan gelar perkara khusus dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  "Karena peristiwa yang terjadi pada klien kami ini tidak dapat dikategorikan sebagai suatu peristiwa tindak pidana, melainkan konflik keluarga yang bisa diajukan gugatan secara Perdata. Dan berkenan kami diundang sebagai kuasa hukum dan izinkan kami untuk membawa saksi ahli pidana dan saksi ahli hukum keluarga dalam gelar perkara khusus," imbuhnya.

wartawan
RAY
Category

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siapkan Pantai Sekeh Kedonganan dan Pantai Berawa sebagai Pelabuhan Tol Laut

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembangunan dua pelabuhan yang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem tol laut sekaligus transportasi publik terintegrasi. Dua lokasi yang disiapkan berada di Pantai Sekeh, Kedonganan, dan Pantai Berawa, Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri PKP Tinjau Program Bedah Rumah di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait meninjau bedah rumah dan simulasi tender rakyat di Kota Denpasar Kecamatan Denpasar Utara Kelurahan Tonja, pada Senin (10/8/2026). 

Pada kesempatan itu, Menteri Maruarar Sirait mengunjungi rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah milik Ni Wayan Pageh. 

Baca Selengkapnya icon click

Paruman Desa Adat Selumbung Tetapkan Status Krama Rantau

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem, akhirnya menggelar Paruman Desa Adat, Sabtu (9/8/2026). Paruman ini menjadi momentum penting untuk membahas status Krama Rantau sekaligus menyusun perarem mengenai mekanisme ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Selumbung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mesin Phyrolisis TOSS Karangdadi Hasilkan 2.000 Liter Minyak

balitribune.co.id I Semarapura - Mesin Phyrolisis di tempat pengolahan sampah terpadu (TOSS) Karangdadi Kusamba telah menjalani uji coba sejak tanggal 1 Juli 2026 lalu. Hasilnya, mesin Phyrolisis tersebut berhasil menyuling destilasi sampah menjadi minyak sebanyak 2.000 liter. Minyak ini juga telah diuji coba untuk digunakan pada mesin sepeda motor milik karyawan TOSS Karangdadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.