Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

SPBU di Denpasar
Bali Tribune / SPBU - Kegiatan di salah satu SPBU di Denpasar. (IST)

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Area Manager Comm, Rel. & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, dalam keterangan pernya di Denpasar, Selasa (31/3/2026) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM non-subsidi per 1 April 2026.

Menurutnya, informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di berbagai platform media sosial bukan berasal dari sumber resmi Pertamina. “Informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga BBM per 1 April 2026,” ujar Ahad Rahedi.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengakses sumber resmi untuk mendapatkan kepastian harga BBM.

Pertamina menegaskan bahwa informasi resmi terkait harga BBM hanya dapat diperoleh melalui saluran komunikasi resmi perusahaan, terutama melalui situs [www.pertamina.com](http://www.pertamina.com)** dan kanal komunikasi resmi lainnya.

Selain itu, Pertamina juga mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat menggunakan energi secara bijak dan efisien di tengah dinamika harga energi global. “Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak serta selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Pertamina,” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, Pertamina berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya serta tetap tenang menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan Pertamina terkait penyesuaian harga BBM non-subsidi.

wartawan
ARW
Category

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.