balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).
Pembinaan tersebut dilakukan setelah pihak Perumda Parkir menerima informasi terkait aktivitas pemungutan parkir di lokasi yang terdapat tanda larangan parkir. Subbagian Pengelolaan Perparkiran kemudian turun langsung ke lokasi untuk meminta keterangan dari petugas parkir yang bersangkutan.
Direktur Utama Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, mengatakan petugas tersebut memang merupakan jukir yang ditugaskan di area Puskesmas. Penempatan petugas dilakukan berdasarkan kerja sama pengelolaan parkir antara Perumda Parkir dan pihak Puskesmas.
“Jadi, atas kerja sama itulah kita menempatkan petugas parkir di sana,” ujar Putrawan.
Ia menjelaskan, kondisi parkir di kawasan Puskesmas saat ini mengalami sedikit gangguan akibat adanya perbaikan di area tersebut. Kondisi itu menyebabkan sebagian masyarakat atau pengunjung memilih memarkir kendaraannya di luar area Puskesmas.
Menurutnya, petugas parkir sebenarnya telah berupaya mengarahkan masyarakat yang datang agar menggunakan area parkir di dalam Puskesmas. Namun, tidak seluruh pengunjung bersedia mengikuti arahan tersebut.
“Petugas parkir kita sudah berupaya untuk mengarahkan masyarakat yang datang untuk parkir ke dalam, tapi banyak yang tidak mau,” jelasnya.
Putrawan menambahkan, area parkir di dalam Puskesmas memang diperuntukkan bagi pengunjung. Sementara itu, karyawan atau pegawai Puskesmas diarahkan menggunakan area parkir di Kantor Camat Denpasar Utara.
Terkait kejadian tersebut, Perumda Parkir kembali menegaskan kepada petugas agar pelayanan maupun pemungutan parkir hanya dilakukan pada lokasi yang secara aturan dan regulasi diperbolehkan.
“Kalau ada larangan parkir, secara regulasi atau aturan memang tidak boleh dipungut parkir,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan petugas agar tidak melakukan pemungutan terhadap masyarakat yang tetap memilih parkir di luar karena tidak bersedia menggunakan area parkir di dalam Puskesmas.
“Kalau memang ada masyarakat yang bersangkutan tidak mau untuk parkir ke dalam, kami imbau petugas parkir hanya mengarahkan untuk membantu saja, tapi jangan sampai ada pemungutan. Seperti itu arahan atau pembinaan yang kita lakukan,” pungkas Putrawan.