Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

pura
Bali Tribune / PETA - Penasehat Hukum Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH memperlihatkan foto peta lokasi Pura Dalam Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang dimohon oleh Pengempon Pura Dalam Balangan tersebut ternyata berada di luar dan di bawah tebing Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:  725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono sesuai dengan Surat Nomor: 1328/4.2-100/V/2018, tanggal 2 Mei 2018 yang ditandatangani atas nama Menteri ATR/BPN RI Sekretaris Jenderal Sudarsono yang menyatakan bahwa letak tanah suci Pura Dalam Balangan berada di bawah tebing. "Akan tetapi walaupun tersangka pada tanggal 5 Agustus 2020 telah diingatkan tentang legalitas keberadaan Pura Dalam Balangan, dilokasi objek sengketa ternyata tersangka sama sekali tidak menghargai dan menghormati keberadaan Bhisama Kawasan Suci Pura Dalam Balangan berdasarkan Pasal 1 point 44, 45, 46, 47 Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2023," katanya kepada wartawan di Denpasar, Minggu (22/2/2026) malam.

Menurut Hasibuan, pengukuran ulang tanah Pura Dalam Balangan oleh tersangka I Made Daging pada 5 Agustus 2020 tersebut sengaja dilakukan tersangka dengan tidak berdasarkan data fisik dan data yuridis. Selain itu, Made Daging juga tidak mengganti asli surat ukur dengan surat ukur yang baru sehingga dapat dikategorikan memenuhi unsur perbuatan tindak kejahatan mafia tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria/Ka BPN cq. Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, tertanggal 10 April 2018 Nomor: 01/JUKNI/D.VII/2018 tentang petunjuk teknis pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. 

"Sehingga menjadikan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai Pasal 391, 392, 394 KUHP tentang pemalsuan surat menggunakan surat palsu dan Pasal 83 Undang - Undang RI Nomor: 43 tahun 2009 tentang tidak menjaga keutuhan dan keselamatan arsip negara sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 Januari 2026," tuturnya.

Dijelaskan Hasibuan, akibat ulah tersangka Made Daging melakukan pengukuran ulang atas tanah Pura Dalam Balangan dengan SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono, yaitu tersangka menyatukan tiga jenis tanah dengan tiga alas hak dari tiga jenis tanah yang berbeda dalam satu SHM Nomor: 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono adalah cara tersangka melakukan pengukuran dengan cara “gulung karpet”. Selain itu, tersangka dalam melakukan pengukuran ulang tidak memakai peraturan berdasarkan data fisik dan data yuridis (Pasal 1 angka (6), Pasal 17 (2) , (3), (4), Pasal 18 (2), (3), (4), Pasal 19 (1), (2), (3) , (4), (5) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 14 PMA No.3 Tahun 1997, Pasal 24 ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997). 

"Tersangka menyatukan tiga jenis tanah dengan tiga alas hak tanah yang berbeda, yaitu pertama, tanah milik adat sebagai alas hak SHM 725/Jimb luas empat hektar terletak di atas tebing. Ke dua, tebing yang alas haknya tanah negara dengan luas tiga ribu meter persegi, dan yang ke tiga adalah tanah suci Pura 
Dalam Balangan terletak di bawah tebing SU. 1311/1999, SU. 1312/1999 dengan luas 7.050 M2 yang dipaksakan oleh tersangka dimasukkan dalam satu
sertifikat SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono tertulis di sertifikat luas 4 hektar. Tetapi jika diukur di lapangan lebih luasnya karena ditambah 1,1 hektar dan luasnya sekarang menjadi 5,1 hektar," terangnya.

Perkara ini bermula pada saat Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada16 Oktober 2000 menolak permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalam Balangan berdasarkan SU 1311/1999, SU. 1312/1999 dengan luas 7.050 M2 dengan alasan penolakan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah dimana disebutkan bahwa tanah Pura Dalam Balangan menindihi atau masuk ke tanah SHM 725/Jimb/2000 atas nama Hari Boedi Utomo. Sejak itu pihak Pengempon Pura telah berkali-kali meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis atas tanah telajakan Pura Dalam Balangan SU. 1311/1999 dan SU. 1312/1999 total luas 7.050 M2, dimana akibat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tidak pernah merespon permohonan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis dari Pengempon Pura. Pengempon Pura telah melakukan upaya hukum baik dengan mengajukan Gugatan kepada PTUN Denpasar Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps, tanggal 12-12-2001 yang menyatakan bahwa batas barat SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono adalah tebing bukan pantai atau laut. Sehingga penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan telah melaporkan kepada Menteri Agraria ATR/BPN RI bahwa adanya tindakan mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Ir. Andry Novijandri bersama Hari Boedi Hartono yang telah melakukan pengukuran ulang tahun 2000 atas tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono GS Nomor:10926/1989 tanggal 13 Desember1989 yang dirubah tahun 2000. 

"Seharusnya GS Nomor: 10926/1989 ini tertulis GS Nomor: 10926/2000. Tetapi terlapor Ir. Andry Novijandri telah melakukan manipulasi data pada tahun 2000 tersebut dengan tetap membuat GS Nomor: 10926/2000 sebagai GS yang terbit dengan Nomor: 10926/1989 atas tanah obyek sengketa, atas surat Nomor: 23/SP/H2B/VII/2018, tanggal 9 Juli 2018 dari kami Penasehat Hukum Pengempon Pura tersebut telah dijawab oleh Kementerian Agraria ATR/BPN RI melalui tiga surat," urainya.

Bahwa semua surat tersebut  memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung agar dilakukan pengukuran ulang atas tanah sengketa yaitu Pura Dalam Balangan dan tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono harus berdasarkan dan berbasis data fisik dan data yuridis. Oleh karena permohonan dari Pengempon Pura Dalam Balangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan 
data fisik dan data yuridis tidak pernah dilaksanakan dan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Maka Pengempon Pura Dalam Balangan melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI setelah pengaduan Pengempon Pura diperiksa oleh Ombudsman RI, maka Ombudsman RI dengan LAHP Nomor: 0095/LM/X/2018/DPS-JKT membuat kesimpulan bahwa tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 telah melakukan tindakan maladminiatrasi dan memerintahkan agar melakukan pengukuran ulang atas tanah obyek sengketa tanah Pura Dalam Balangan dengan tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono berdasarkan data fisik dan data yuridis. 

"Akan tetapi semua permohonan dan perintah dari Kementerian Agraria dan Ombudsman RI dari tahun 2000 sampai dengan sekarang tahun 2026 agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis tidak pernah dilaksanakan, dipatuhi untuk dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung termasuk oleh tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020," tandas Hasibuan.

Terkait laporan Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta terhadap Made Daging di Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: 
LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 Januari 2026 atas dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu, polisi telah melakukan 
penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Made Daging sendiri. 

"Terlapor (Made Daging - red) sudah dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat 
dikonfirmasi.

wartawan
RAY
Category

Semester I 2026, Bank Jaga Momentum Pertumbuhan Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja perbankan pada semester I tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Seperti di salah satu bank swasta mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun ini. Hingga Juni 2026, bank swasta ini mencatatkan total kredit meningkat sebesar 11% YoY atau tahun ke tahun menjadi Rp185,3 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat, AFPI, dan OJK Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan

balitribune.co.id I Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop bertajuk "Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik" di Aryaduta Hotel (Tugu Tani) Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Kontingen Pramuka Denpasar ke Jamnas ke-12 Cibubur, Wawali Arya Wibawa: Jaga Nama Baik Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga Ketua Kwartir  Cabang  (Kwarcab)  Pramuka  Kota  Denpasar  melepas  Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar yang akan mengikuti Jambore Nasional Pramuka ke-12 Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Tabanan ke New Zealand, ASN Pemkab Tabanan Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten Tabanan. Guru SD Negeri 2 Tegaljadi, Kecamatan Marga sekaligus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Ketut Darjika Astu (31), berhasil lolos dalam program beasiswa bergengsi New Zealand English Language Training for Officials (NZELTO) yang diselenggarakan Pemerintah New Zealand.

Baca Selengkapnya icon click

Lonjakan Pendaftar Warnai H-2 HMC 2026 di Bali: Ajang Modifikasi Terbesar Masuki Edisi ke-12

balitribune.co.id | Denpasar - Dua hari menjelang pembukaan resmi (H-2), pendaftaran peserta ajang modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, tercatat mengalami peningkatan pesat. Mall Bali Galeria, Denpasar, secara resmi terpilih menjadi lokasi pembuka putaran pertama yang akan dihelat pada Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.