Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

pura
Bali Tribune / PETA - Penasehat Hukum Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH memperlihatkan foto peta lokasi Pura Dalam Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang dimohon oleh Pengempon Pura Dalam Balangan tersebut ternyata berada di luar dan di bawah tebing Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:  725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono sesuai dengan Surat Nomor: 1328/4.2-100/V/2018, tanggal 2 Mei 2018 yang ditandatangani atas nama Menteri ATR/BPN RI Sekretaris Jenderal Sudarsono yang menyatakan bahwa letak tanah suci Pura Dalam Balangan berada di bawah tebing. "Akan tetapi walaupun tersangka pada tanggal 5 Agustus 2020 telah diingatkan tentang legalitas keberadaan Pura Dalam Balangan, dilokasi objek sengketa ternyata tersangka sama sekali tidak menghargai dan menghormati keberadaan Bhisama Kawasan Suci Pura Dalam Balangan berdasarkan Pasal 1 point 44, 45, 46, 47 Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2023," katanya kepada wartawan di Denpasar, Minggu (22/2/2026) malam.

Menurut Hasibuan, pengukuran ulang tanah Pura Dalam Balangan oleh tersangka I Made Daging pada 5 Agustus 2020 tersebut sengaja dilakukan tersangka dengan tidak berdasarkan data fisik dan data yuridis. Selain itu, Made Daging juga tidak mengganti asli surat ukur dengan surat ukur yang baru sehingga dapat dikategorikan memenuhi unsur perbuatan tindak kejahatan mafia tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria/Ka BPN cq. Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, tertanggal 10 April 2018 Nomor: 01/JUKNI/D.VII/2018 tentang petunjuk teknis pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. 

"Sehingga menjadikan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai Pasal 391, 392, 394 KUHP tentang pemalsuan surat menggunakan surat palsu dan Pasal 83 Undang - Undang RI Nomor: 43 tahun 2009 tentang tidak menjaga keutuhan dan keselamatan arsip negara sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 Januari 2026," tuturnya.

Dijelaskan Hasibuan, akibat ulah tersangka Made Daging melakukan pengukuran ulang atas tanah Pura Dalam Balangan dengan SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono, yaitu tersangka menyatukan tiga jenis tanah dengan tiga alas hak dari tiga jenis tanah yang berbeda dalam satu SHM Nomor: 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono adalah cara tersangka melakukan pengukuran dengan cara “gulung karpet”. Selain itu, tersangka dalam melakukan pengukuran ulang tidak memakai peraturan berdasarkan data fisik dan data yuridis (Pasal 1 angka (6), Pasal 17 (2) , (3), (4), Pasal 18 (2), (3), (4), Pasal 19 (1), (2), (3) , (4), (5) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 14 PMA No.3 Tahun 1997, Pasal 24 ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997). 

"Tersangka menyatukan tiga jenis tanah dengan tiga alas hak tanah yang berbeda, yaitu pertama, tanah milik adat sebagai alas hak SHM 725/Jimb luas empat hektar terletak di atas tebing. Ke dua, tebing yang alas haknya tanah negara dengan luas tiga ribu meter persegi, dan yang ke tiga adalah tanah suci Pura 
Dalam Balangan terletak di bawah tebing SU. 1311/1999, SU. 1312/1999 dengan luas 7.050 M2 yang dipaksakan oleh tersangka dimasukkan dalam satu
sertifikat SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono tertulis di sertifikat luas 4 hektar. Tetapi jika diukur di lapangan lebih luasnya karena ditambah 1,1 hektar dan luasnya sekarang menjadi 5,1 hektar," terangnya.

Perkara ini bermula pada saat Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada16 Oktober 2000 menolak permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalam Balangan berdasarkan SU 1311/1999, SU. 1312/1999 dengan luas 7.050 M2 dengan alasan penolakan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah dimana disebutkan bahwa tanah Pura Dalam Balangan menindihi atau masuk ke tanah SHM 725/Jimb/2000 atas nama Hari Boedi Utomo. Sejak itu pihak Pengempon Pura telah berkali-kali meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis atas tanah telajakan Pura Dalam Balangan SU. 1311/1999 dan SU. 1312/1999 total luas 7.050 M2, dimana akibat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tidak pernah merespon permohonan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis dari Pengempon Pura. Pengempon Pura telah melakukan upaya hukum baik dengan mengajukan Gugatan kepada PTUN Denpasar Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps, tanggal 12-12-2001 yang menyatakan bahwa batas barat SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono adalah tebing bukan pantai atau laut. Sehingga penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan telah melaporkan kepada Menteri Agraria ATR/BPN RI bahwa adanya tindakan mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Ir. Andry Novijandri bersama Hari Boedi Hartono yang telah melakukan pengukuran ulang tahun 2000 atas tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono GS Nomor:10926/1989 tanggal 13 Desember1989 yang dirubah tahun 2000. 

"Seharusnya GS Nomor: 10926/1989 ini tertulis GS Nomor: 10926/2000. Tetapi terlapor Ir. Andry Novijandri telah melakukan manipulasi data pada tahun 2000 tersebut dengan tetap membuat GS Nomor: 10926/2000 sebagai GS yang terbit dengan Nomor: 10926/1989 atas tanah obyek sengketa, atas surat Nomor: 23/SP/H2B/VII/2018, tanggal 9 Juli 2018 dari kami Penasehat Hukum Pengempon Pura tersebut telah dijawab oleh Kementerian Agraria ATR/BPN RI melalui tiga surat," urainya.

Bahwa semua surat tersebut  memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung agar dilakukan pengukuran ulang atas tanah sengketa yaitu Pura Dalam Balangan dan tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono harus berdasarkan dan berbasis data fisik dan data yuridis. Oleh karena permohonan dari Pengempon Pura Dalam Balangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan 
data fisik dan data yuridis tidak pernah dilaksanakan dan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Maka Pengempon Pura Dalam Balangan melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI setelah pengaduan Pengempon Pura diperiksa oleh Ombudsman RI, maka Ombudsman RI dengan LAHP Nomor: 0095/LM/X/2018/DPS-JKT membuat kesimpulan bahwa tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 telah melakukan tindakan maladminiatrasi dan memerintahkan agar melakukan pengukuran ulang atas tanah obyek sengketa tanah Pura Dalam Balangan dengan tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono berdasarkan data fisik dan data yuridis. 

"Akan tetapi semua permohonan dan perintah dari Kementerian Agraria dan Ombudsman RI dari tahun 2000 sampai dengan sekarang tahun 2026 agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis tidak pernah dilaksanakan, dipatuhi untuk dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung termasuk oleh tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020," tandas Hasibuan.

Terkait laporan Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta terhadap Made Daging di Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: 
LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 Januari 2026 atas dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu, polisi telah melakukan 
penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Made Daging sendiri. 

"Terlapor (Made Daging - red) sudah dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat 
dikonfirmasi.

wartawan
RAY
Category

Potong Rambut Paskibraka Badung Dibumbui Pesan Antinarkoba, Penguatan Karakter Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Prosesi potong rambut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung 2026 tak hanya menjadi bagian dari persiapan fisik menjelang upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar di Hotel Made Bali, Rabu (12/8/2026), juga dimanfaatkan Pemkab Badung untuk menanamkan kesadaran bahaya narkoba kepada para calon pengibar bendera.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.