Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

polda bali
Bali Tribune / NARKOBA - Polda Bali saat jumpa pers kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai Rp15 miliar Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram). Sementara lima orang tersangka yang diamankan masing - masing berinisial HS (26) WNA asal Turki tersangka Kokain, AS (49) WNI tersangka Sabu, BH (33) WNI tersangka Sabu, AT (52) WNI tersangka Ekstasin dan I (36) WNI tersangka Ekstasi.

Untuk kasus Kokain dengan tersangka HS, dilakukan penangkapan pada 3 Februari 2026 pukul 17.00 Wita. Berawal dari Tim Gabungan petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai tersangka asal Turki yang saat itu penumpang pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang tersangka dengan Scan X-Ray dan berdasarkan analisa ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk warna putih. Karena curiga, petugas Bea dan Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun badan tersangka. Dan benar saja dari barang bawaan tersangka HS ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial M. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan M dalam dalam proses pengembangan," ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Radiant, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi dan perwakilan dari Bea dan Cukai Bali, Sunaryo di Mapolda Bali, Sabtu (7/2).

Sementara tersangka AS dan BH diamankan di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026 dengan barang bukti Sabu yang dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Bali. Sedangkan tersangka AT dan I dengan barang bukti Ekstasi 5.052 butir berhasil diamankan pada 31 Januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk, Jembrana. 

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka hanya sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia. Kedua tersangka diupah Rp10 juta mengambil tempelan BB tersebut di pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur kemudian melalui jalur darat ke Bali. 

"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Daniel Adityajaya.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana junto pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Terkait penangkapan dengan barang bukti sebanyak ini, Daniel Adityajaya mengimbau dan mengajak masyarakat agar waspada, saling menjaga, mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan Narkoba, mari kita kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari Narkoba. "Dari barang bukti yang ada sebanyak ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih dua puluh ribu orang generasi anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh narkoba," tandas jendral bintang dua ini.

wartawan
RAY
Category

Potong Rambut Paskibraka Badung Dibumbui Pesan Antinarkoba, Penguatan Karakter Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Prosesi potong rambut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung 2026 tak hanya menjadi bagian dari persiapan fisik menjelang upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar di Hotel Made Bali, Rabu (12/8/2026), juga dimanfaatkan Pemkab Badung untuk menanamkan kesadaran bahaya narkoba kepada para calon pengibar bendera.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.