Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sedang Liburan di Bali, 3 Orang WNA Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Polda tangkap pelaku pelecehan terhadap WNA
Bali Tribune / KONFERENSI PERS - Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di Bali, Jumat (27/3/2026)

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di Bali. Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu WNA asal Australia dengan 3 TKP yang berbeda. 

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menyampaikan, Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA tersebut. "Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu Australia dengan 3 TKP yang berbeda," jelas

Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (27/3/2026). 

Dijelaskan, kasus pertama terjadi pada Senin 23 Maret 2026 di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, serta di kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Korban merupakan WNA asal China berinisial RF perempuan 23 tahun. Saat itu, korban baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk. 

Korban tidak mengingat pasti apakah memesan ojek online atau menyetop pengemudi ojek, namun korban mengingat dibawa ke suatu tempat dan mengalami pelecehan seksual (hubungan badan). "Saat ini Kasus sudah ditangani Ditreskrimum Polda Bali dengan pelaku atas nama SAM laki-laki 24 tahun diamankan di hari yang sama berdasarkan laporan korban, serta sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP, " ungkapnya.

Lebih lanjut, Adhi Mulyawarman menjelaskan, sehari kemudian Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang kedua dengan korban inisial KN perempuan 21 tahun korban merupakan WNA asal Australia yang terjadi pada Selasa 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di salah satu tempat hiburan malam.

Pelaku AMB (29) merupakan petugas keamanan tempat korban menginap di wilayah Seminyak, Kuta, Badung. Pelecehan terjadi saat korban KN kembali ke hotel karena menyadari ada barang yang tertinggal di tempat hiburan. Korban meminta pelaku mendampingi untuk mengambil barang tersebut. Namun, dalam perjalanan pelaku mengajak korban ke tempat bersantai. 

Saat situasi sepi dan korban berada di kamar mandi, pelaku melakukan pelecehan seksual. "Saat itu subuh dan situasi sepi, pada kesempatan itu timbullah niat pelaku AMG (security) untuk melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban, " ungkap Adhi Mulyawarman. 

Berdasarkan laporan korban, Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Barat. "Saat ini pelaku sudah ditangani Satreskrim Polresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. 

Sedangkan kasus ketiga ditangani Polres Badung dengan korban pelecehan seksual seorang WNA asal China yang melaporkan kejadian serupa pada Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. 

Adhi Mulyawarman menjelaskan, korban datang dari tempat hiburan malam, saat tiba di hotel tempat menginap kuncinya tidak ditemukan. Korban lalu menemui front dest tempat menginapnya dan pelaku merupakan karyawan hotel. Pelaku mengantar korban ke depan kamar, namun pintu tidak bisa dibuka. Pelaku kemudian mengajak korban ke ruang front desk dengan alasan mengambil kunci cadangan. 

Korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar, namun pelaku memaksa hingga sebelum sampai di front desk, pelaku menarik dan membekap korban ke ruangan kosong. "Kemudian diduga terjadi pelecehan seksual oleh pelaku di ruang kosong hotel di daerah Canggu, Kuta Utara Badung. Pelaku KYP diamankan petugas berdasarkan laporan korban dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Badung," ungkap Adhi Mulyawarman. 

Hasil penyidikan ketiga pelaku melakukan aksinya saat korban datang dari hiburan malam saat subuh dan ketiga pelaku bukan residivis karena baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk kasus pertama yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus kedua yang ditangani Polresta Denpasar, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Sementara kasus ketiga yang ditangani Polres Badung, pelaku terancam Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.

wartawan
RAY
Category

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Catus Pata Jadi Panggung Utama Buleleng Festival

balitribune.co.id I Singaraja - Setelah Lovina Festival, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menggelar perhelatan akbar berupa Buleleng Festival (Bulfest). Saat ini Panitia Bulfest masih  terus mematangkan persiapan menjelang acara yang akan dibuka dalam tujuh hari ke depan. Hingga saat ini, progres persiapan fisik maupun teknis dilaporkan telah mencapai angka 95 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Lahan 3 Hektar Nyaris Hanguskan Pemukiman di Kubu

balitribune.co.id I Amlapura - Kebakaran lahan masih terus saja terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Kubu, Karangasem. Di Banjar Dinas Nusu, Desa Sukadana, Kubu, kebakaran lahan menghanguskan sekitar 3 hektar lahan perkebunan Mangga dan Jambu Mete milik warga setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kejadian kebakaran tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) petang, sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Ubah Pola Arus Keluar Puspem, MRLL Diuji Saat Jam Pulang ASN

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menguji skema Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Rekayasa ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi saat jam pulang pegawai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.