Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara (kiri)
Bali Tribune / Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara (kiri).

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang ibu bernama Idajane. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan seorang pengusaha berinisial YC sebagai tersangka. Tak hanya itu, upaya hukum yang dilakukan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga telah kandas. "Hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan sah seluruh proses penyidikan, alat bukti, hingga penetapan tersangka. Artinya, secara hukum, perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP," ungkap Gde Sudiantara di Denpasar, Rabu (29/4/2026).

Namun di tengah proses tersebut, muncul rencana gelar perkara ulang oleh Wassidik Bareskrim Polri. Punglik menilai langkah ini bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai asas fundamental dalam hukum pidana. “Perkara ini sudah berjalan, sudah ada tersangka, bahkan praperadilan sudah menolak gugatan tersangka. Itu artinya proses hukum sudah sah. Lalu kenapa harus digelar ulang?” ujarnya.

Punglik mengungkapkan bahwa salah satu anggota tim Wassidik merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang sebelumnya pernah menangani dan menghentikan proses penyidikan (SP3) perkara ini. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar asas imparsialitas dan independensi penegakan hukum. Dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), setiap aparat penegak hukum wajib bebas dari konflik kepentingan agar dapat menjaga objektivitas.

Ia menegaskan bahwa rencana gelar perkara ulang ini berpotensi melanggar sejumlah asas hukum penting yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana. Pertama, asas kepastian hukum (legal certainty). Menurutnya, ketika suatu perkara sudah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, maka status hukum tersebut seharusnya final dan tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme administratif seperti gelar perkara ulang. Ke dua, asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Dengan adanya putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka membuka kembali substansi perkara dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan. “Kalau ini dibiarkan, sama saja melemahkan kewibawaan pengadilan,” ujarnya.

Ke tiga, asas due process of law. Pihaknya menilai prosedur pemanggilan gelar perkara yang hanya dilakukan dalam waktu singkat, tanpa pemberitahuan resmi yang patut, serta lokasi kegiatan di luar domisili klien, jelas tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Ke empat, asas non-interference dalam penyidikan. Ia menilai rencana gelar perkara ulang berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses penyidikan yang telah sah dan berjalan sesuai ketentuan. Kelima, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, korban justru seolah diposisikan kembali dalam tekanan, padahal secara fakta telah dirugikan.

Dalam perkara ini, kuasa hukum juga menegaskan adanya fakta objektif dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Berdasarkan pengukuran bersama pada 16 September 2025, ditemukan adanya selisih penguasaan tanah. Dari data tersebut, Idajane yang seharusnya memiliki tanah seluas 1.340 meter persegi, faktanya hanya menguasai sekitar 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru menguasai lahan lebih luas dari yang seharusnya. “Klien kami kekurangan sekitar 146 meter persegi, sementara pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi. Bahkan ada sekitar 36 meter persegi tanah klien kami yang dikuasai pihak lain,” urai pria yang akrab disapa Punglik ini.

Menurutnya, fakta ini bersifat objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat dalam perkara tersebut. Punglik juga mempertanyakan urgensi gelar perkara khusus di saat proses hukum sudah berjalan hingga tahap kejaksaan. Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum. 

Ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap tim Wassidik guna menghindari konflik kepentingan, serta menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami tidak minta dibela. Kami hanya minta yang benar dikatakan benar. Fakta sudah jelas, hasil ukur BPN juga jelas,” ucapnya.

Punglik berharap kejaksaan segera menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan tanpa intervensi yang dinilai mencederai keadilan. 

wartawan
RAY
Category

Semester I 2026, Bank Jaga Momentum Pertumbuhan Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja perbankan pada semester I tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Seperti di salah satu bank swasta mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun ini. Hingga Juni 2026, bank swasta ini mencatatkan total kredit meningkat sebesar 11% YoY atau tahun ke tahun menjadi Rp185,3 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat, AFPI, dan OJK Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan

balitribune.co.id I Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop bertajuk "Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik" di Aryaduta Hotel (Tugu Tani) Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Kontingen Pramuka Denpasar ke Jamnas ke-12 Cibubur, Wawali Arya Wibawa: Jaga Nama Baik Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga Ketua Kwartir  Cabang  (Kwarcab)  Pramuka  Kota  Denpasar  melepas  Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar yang akan mengikuti Jambore Nasional Pramuka ke-12 Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Tabanan ke New Zealand, ASN Pemkab Tabanan Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten Tabanan. Guru SD Negeri 2 Tegaljadi, Kecamatan Marga sekaligus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Ketut Darjika Astu (31), berhasil lolos dalam program beasiswa bergengsi New Zealand English Language Training for Officials (NZELTO) yang diselenggarakan Pemerintah New Zealand.

Baca Selengkapnya icon click

Lonjakan Pendaftar Warnai H-2 HMC 2026 di Bali: Ajang Modifikasi Terbesar Masuki Edisi ke-12

balitribune.co.id | Denpasar - Dua hari menjelang pembukaan resmi (H-2), pendaftaran peserta ajang modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, tercatat mengalami peningkatan pesat. Mall Bali Galeria, Denpasar, secara resmi terpilih menjadi lokasi pembuka putaran pertama yang akan dihelat pada Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.