Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

simakrama
Bali Tribune / KAMTIBMAS - Suasana Simakrama Kamtibmas antara pengelola Pasar Kereneng, aparat desa, dan Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Plt. Kepala Pasar Kereneng, Ni Wayan Metawati, SP., menekankan pentingnya kehati-hatian pedagang dalam memperoleh barang dagangan. Ia menyambut positif kegiatan koordinasi ini sebagai upaya preventif menjaga keamanan pasar.

"Kami minta pedagang lebih berhati-hati. Pastikan asal-usul barang jelas dan bukan berasal dari tindakan kejahatan," tegas Metawati.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Sumerta Kauh, I Wayan Sentana, SH., menyoroti tingginya aktivitas transaksi di pasar loak yang berpotensi memicu kerawanan keamanan. "Karena transaksi sangat tinggi, pedagang wajib memastikan legalitas barang yang mereka beli," ujarnya.

Pihak Polda Bali yang diwakili oleh Ps. Panit I Subdit IV Ditintelkam, IPTU I Made Wawan, mengingatkan bahwa tindakan membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah.

Polda Bali mendorong pengelola Pasar Kereneng untuk melakukan pengawasan aktif terhadap para pedagang. Selain itu, masyarakat dan pedagang diminta untuk proaktif melaporkan hal mencurigakan kepada polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 (bebas pulsa) guna mempercepat proses penegakan hukum.

wartawan
RAY
Category

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Usulan UMK Badung Rp5 Juta, Bupati Minta Jangan Grasa-Grusu

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dinaikkan menjadi Rp5 juta mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, angka tersebut belum serta-merta disetujui. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan kenaikan upah harus diuji melalui kajian dan perhitungan yang matang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.