Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

Rencana dibangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel,
Bali Tribune / PATUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran, Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali. Perlunya melakukan kajian menyeluruh, khususnya mengenai hak kekayaan intelektual dan hak atas citra tokoh komedi legendaris asal Inggris tersebut sebelum proyek direalisasikan. 

Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar, A.A. Ngurah Susruta Ngurah Putra, mengatakan pembangunan patung yang menampilkan figur Charlie Chaplin perlu mempertimbangkan status hukum. "Mengingat penggunaan nama, karakter, maupun kemiripan tokoh tersebut, terlebih apabila memiliki unsur promosi atau nilai komersial," tegasnya.

Menurutnya, apabila patung digunakan sebagai ikon di hotel, pusat perbelanjaan, restoran, taman hiburan, atau bentuk branding lainnya, maka penting untuk memperoleh izin dari pemegang hak yang sah.

Dikatakannya, Charlie Chaplin wafat pada 1977, nama, citra, dan karakter ikonik The Little Tramp masih dikelola dan dilisensikan oleh perusahaan yang mewakili keluarga Chaplin. " Tentu penggunaan komersial atas nama, gambar, kemiripan, maupun karakter tersebut harus melalui mekanisme perizinan," jelasnya.

Agung Susruta menjelaskan, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan dalam rencana pembangunan patung tersebut. Pertama, aspek sejarah dan tata kota. Apabila patung dibangun sebagai bentuk penghormatan atas kunjungan Charlie Chaplin ke Bali Hotel yang memiliki nilai sejarah, hal tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah kawasan heritage.

Namun di sisi lain, terdapat aspek hak kekayaan intelektual dan hak atas citra (publicity rights) yang tetap harus diperhatikan. Menurutnya, meskipun Charlie Chaplin telah meninggal dunia, hak komersial atas nama, karakter, dan citranya masih dapat dikelola oleh pihak yang mewakili ahli waris.

Ia menambahkan, apabila patung tersebut nantinya menjadi bagian dari promosi pariwisata, branding kawasan, atau memiliki nilai komersial lainnya, maka kebutuhan memperoleh lisensi atau izin dari pemegang hak berpotensi menjadi persoalan hukum.

Karena itu, Susruta menyarankan agar Pemkot Denpasar memastikan seluruh aspek hukum telah dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. "Apabila memang diperlukan izin dari pemegang hak, sebaiknya hal itu dipenuhi. Sebaliknya, jika berdasarkan kajian hukum penggunaan tersebut termasuk pengecualian karena bersifat monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, menyambut baik masukan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan mempelajari kembali rencana pembangunan patung bersama konsultan hukum.

Cipta Sudewa menjelaskan, detail engineering design (DED) penataan pusat Kota Denpasar telah disusun pada 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Karena itu, ia akan melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen perencanaan, termasuk terkait aspek legal penggunaan figur Charlie Chaplin.

"Ini masukan yang sangat bagus. Sebelumnya saya tidak ikut dalam penyusunan DED yang berlangsung pada 2025 lalu. Saya akan konsultasikan dengan konsultan hukum," ujarnya.

Rencana pembangunan patung Charlie Chaplin merupakan bagian dari program penataan kawasan pusat Kota Denpasar yang mengusung konsep pelestarian kawasan heritage, sekaligus mengangkat nilai sejarah Bali Hotel sebagai hotel pertama di Bali yang pernah disinggahi Charlie Chaplin.

Meski demikian, kajian hukum dinilai penting agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta terhindar dari potensi persoalan hak kekayaan intelektual di kemudian hari. 

wartawan
JRO
Category

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Program TPBIS, Siswa Belajar Aksara dan Masatua Bali

balitribune.co.id I Denpasar – Upaya melestarikan Bahasa dan Aksara Bali terus diperkuat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS). Tahun ini, sebanyak 63 siswa kelas IV dan V SD Negeri 17 Dangin Puri mendapat pelatihan menulis Aksara Bali serta Masatua atau mendongeng menggunakan Bahasa Bali yang berlangsung selama Agustus hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Cekcok dengan Istri, Pria Asal Pemogan Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Purnama

balitribune.co.id I Gianyar - Seorang pria asal Lingkungan Dalem, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang diketahui bernama I Kadek Dedi Wiranata (35), ditemukan tidak bernyawa di pesisir Pantai Purnama, Sukawati.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat memberitahukan lokasi terakhirnya melalui pesan singkat WhatsApp dan  juga mengirimkan foto dua botol pembersih lantai ke istrinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Kemarau Melanda, Warga Desa Sinabun Kesulitan Dapatkan Air Bersih

balitribune.co.id I Singaraja - Musim kemarau yang mulai melanda Kabupaten Buleleng berdampak pada menurunnya debit sejumlah sumber mata air. Kondisi tersebut menyebabkan warga di beberapa desa mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, terutama untuk memenuhi kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK). Seperti yang dialami warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Kapal Pesiar di Pelabuhan Celukan Bawang Tumbuh 25 Persen

balitribune.coo.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Celukan Bawang mencatat kinerja operasional yang positif hingga Juli 2026. Peningkatan terlihat dari arus kapal yang mencapai 1,48 juta Gross Tonnage (GT), atau tumbuh 12,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 1,32 juta GT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.