Lakukan Pelanggaran, Pelaku Usaha Kena Denda hingga Proses Hukum
balitribune.co.id | Bangli - Tempat usaha non esensial yang masih beroperasi di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dirazia petugas, Rabu (14/7/2021).