Kebijakkan Gubernur, Relaksasi Insentif Pajak Bagi Masyarakat
balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali melakukan sosialisasi terkait berakhirnya pelaksanaan kebijakan pemutihan, bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Diskon Pajak. Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi insentif pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.