Hukum & Kriminal | Page 214 | Bali Tribune

Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba

BALI TRIBUNE -  Anggota Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dua orang pengedar narkoba dibekuk dalam sehari pada Sabtu (19/1). Mereka masing-masing berinisial CAR (26) dan DS (22).
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 01/21/2019 - 20:53

Gagal Setubuhi Mahasiswi, Dirga Dipolisikan

Gianyar, Bali Tribune
Gagal menyetubuhi mahasiswi cantik, I Made Sudirgayusa (23) kini beurusan dengan aparat Kepolisian. Pemuda asal Desa Bresela, Payangan, dilaporkan oleh Ni Made IPS (19) asal Desa Sumita, Gianyar, 12 Januari lalu atas percobaan pemerkosaan. Modusnya, tersangka menawarkan jasa untuk membantu korban mengerjakan tugas kuliah.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 01/21/2019 - 15:52

Korupsi Dana Santunan Kematian, Dua Mantan Kelihan Banjar Ditahan

BALI TRIBUNE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jembrana kembali menahan tersangka korupsi dana santunan kematian tahun 2015. Penahanan dua tersangka yang merupakan mantan perangkat desa ini menyusul oknum mantan Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, Indah S yang telah mendekam di Rutan Kelas II B Negara setelah divonis 4 tahun oleh hakim Pengadilan Tipiko Denpasar dalam kasus yang sama, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Sat, 01/19/2019 - 23:23

BNN Geledah Rumah Bandar Narkoba, Temukan 3,6 Kg Ganja dan 30 Butir Ekstasi

BALI TRIBUNE - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pengembangan pengungkapan 25 kilogram ganja dari pengedar Kurniawan Risdianto (43).
 
Rabu (16/1) pukul 11.00 Wita, kamar kos tersangka di Jalan Pulau Roti Gang Panda Pedungan, Denpasar digeledah.  Hasilnya, dari kamar nomor dua yang disewa pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu kembali ditemukan 3,6 kg ganja serta 30 butir ekstasi warna hijau.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 01/17/2019 - 19:56

Mengaku Sebagai Korban, Bule Penampar Petugas Imigrasi Minta Bebas

BALI TRIBUNE - Setelah dituntut satu tahun penjara,  Auj-e Taqaddas (43), WN Inggris yang diadili karena aksi ringan tangan menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, akhirnya diberi kesempatan membela diri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan. 
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 01/17/2019 - 19:54

Bejat, Seorang Ayah Hamili Anak Gadisnya

BALI TRIBUNE - Ulah bejat I Gusti Ngurah Raka Putra (54) tidak hanya membawa aib keluarga dan lingkungannya di Banjar Siyut, Tulikup, namun juga merusak masa depan anak gadisnya yang baru duduk di bangku SMK. Sebagai seorang ayah bukannya melindungi, Putra justru telah menghamili anak kandungnya sendiri.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 01/17/2019 - 19:47

Tindaklanjuti Surat Kapolda, Gubernur Beri Peringatan Tiga Ormas

Bali Tribune-Menindaklanjuti surat Kapolda Bali tanggal 21 April 2017 yang diantaranya merekomendasikan pembubaran tiga ormas, Gubernur Bali Wayan Koster sesuai dengan kewenangannya memberi surat peringatan kepada tiga Ormas tersebut yakni DPP Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 01/16/2019 - 06:40

Peluncur Narkoba Diganjar 13 Tahun

BALI TRIBUNE - Hukuman berat dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Dewa Budi Watsara terhadap Nanang Rudi Alfianto (31), pria asal Malang, Jawa Timur, yang adili karena terlibat dalam jaringan gelap narkotika. 
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 01/15/2019 - 20:10

Pembunuh Jukir Mulai Disidang

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang juru parkir (jukir), I Ketut Pasek Mas (47), dengan terdakwa I Wayan Siki (51), memasuki agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (10/1). 
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 01/11/2019 - 21:54

Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dituntut 14 Tahun

BALI TRIBUNE - Dafriana Wulansari alias Lani (20), ibu muda yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi kembar yang dikandungnya sendiri, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (7/1). 
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 01/08/2019 - 19:56