Hukum & Kriminal | Page 214 | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 04 Desember 2024

Pekak Cabul Dituntut Delapan Tahun

Bali Tribune, Bangli - Jro Tebeng (63), terdakwa kasus  pencabulan dengan  korban  seorang  bocah  yakni Ni Kadek MU (6), dituntut delapan tahun penjara dan denda senilai Rp60 juta subsidair dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (28/1).
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 01/29/2019 - 09:08

Bersitegang, Buruh Alor Ancam Buruh Jombang

Gianyar, Bali Tribune

Esi Yesua Lapuimakui (21) dan Rehu Yunus Maitang (19), akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Sukawati, Gianyar. Dua pemuda asal Alor, NTT ini ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman terhadap dua orang buruh bangunan asal Jombang di tempat kostnya di Banjar Lubur, Ketewel, Sukawati.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 01/23/2019 - 14:30

Penilep Dana Hibah Mulai Disidang

BALI TRIBUNE - Ketua kelompok ternak sapi Sari Amerta, Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Kabupaten Badung I Made Suweca (40), didakwa telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah dari Kabupetan Badung.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 01/23/2019 - 13:25

Gagal Setubuhi Mahasiswi, Dirga Dipolisikan

BALI TRIBUNE - Gagal menyetubuhi mahasiswi cantik, I Made Sudirgayusa (23) kini beurusan dengan polisi. Pemuda asal Desa Bresela, Payangan ini dilaporkan oleh Ni Made IPS (19) asal Desa Sumita, Gianyar, 12 Januari lalu atas percobaan pemerkosaan. Modusnya, tersangka menawarkan jasa untuk membantu korban mengerjakan tugas kuliah.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 01/22/2019 - 13:38

Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba

BALI TRIBUNE -  Anggota Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dua orang pengedar narkoba dibekuk dalam sehari pada Sabtu (19/1). Mereka masing-masing berinisial CAR (26) dan DS (22).
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 01/21/2019 - 20:53

Gagal Setubuhi Mahasiswi, Dirga Dipolisikan

Gianyar, Bali Tribune
Gagal menyetubuhi mahasiswi cantik, I Made Sudirgayusa (23) kini beurusan dengan aparat Kepolisian. Pemuda asal Desa Bresela, Payangan, dilaporkan oleh Ni Made IPS (19) asal Desa Sumita, Gianyar, 12 Januari lalu atas percobaan pemerkosaan. Modusnya, tersangka menawarkan jasa untuk membantu korban mengerjakan tugas kuliah.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Mon, 01/21/2019 - 15:52

Korupsi Dana Santunan Kematian, Dua Mantan Kelihan Banjar Ditahan

BALI TRIBUNE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jembrana kembali menahan tersangka korupsi dana santunan kematian tahun 2015. Penahanan dua tersangka yang merupakan mantan perangkat desa ini menyusul oknum mantan Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, Indah S yang telah mendekam di Rutan Kelas II B Negara setelah divonis 4 tahun oleh hakim Pengadilan Tipiko Denpasar dalam kasus yang sama, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Sat, 01/19/2019 - 23:23

BNN Geledah Rumah Bandar Narkoba, Temukan 3,6 Kg Ganja dan 30 Butir Ekstasi

BALI TRIBUNE - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pengembangan pengungkapan 25 kilogram ganja dari pengedar Kurniawan Risdianto (43).
 
Rabu (16/1) pukul 11.00 Wita, kamar kos tersangka di Jalan Pulau Roti Gang Panda Pedungan, Denpasar digeledah.  Hasilnya, dari kamar nomor dua yang disewa pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu kembali ditemukan 3,6 kg ganja serta 30 butir ekstasi warna hijau.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 01/17/2019 - 19:56

Mengaku Sebagai Korban, Bule Penampar Petugas Imigrasi Minta Bebas

BALI TRIBUNE - Setelah dituntut satu tahun penjara,  Auj-e Taqaddas (43), WN Inggris yang diadili karena aksi ringan tangan menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, akhirnya diberi kesempatan membela diri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan. 
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 01/17/2019 - 19:54

Bejat, Seorang Ayah Hamili Anak Gadisnya

BALI TRIBUNE - Ulah bejat I Gusti Ngurah Raka Putra (54) tidak hanya membawa aib keluarga dan lingkungannya di Banjar Siyut, Tulikup, namun juga merusak masa depan anak gadisnya yang baru duduk di bangku SMK. Sebagai seorang ayah bukannya melindungi, Putra justru telah menghamili anak kandungnya sendiri.
 

Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 01/17/2019 - 19:47