balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pembunuhan orang Sumba, Agus Jape Rina (28) yang jenazahnya ditemukan di Jalan Pidada I Ubung, Minggu (29/5/2022) pukul 07.00 Wita mulai terang benderang. Pria asal Sumba Barat, NTT itu dihabisi nyawanya di sebuah mess di Jalan Kusuma Bangsa II, Denpasar Utara.
Setelah dibunuh jasadnya kemudian dibuang ke dalam selokan di Jalan Pidada I Banjar Tengah, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara. Jenazah korban dibuang ke selokan itu sebagai modus agar dikira korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Pembunuhan terhadap korban asal Kelurahan Leboya Dete, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat oleh para tersangka yang juga sesama dari Sumba itu dilatarbelakangi mabuk tuak. Ketiga tersangka yang sudah ditangkap, yakni Benyamin Haingu (24), Minto Umbu Rada (21) dan Papi Langu K Humba (19) mengaku, bahwa aksi penganiayaan itu lantaran korban yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pungkas kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Kamis (2/6) menjelaskan, para tersangka dan korban bertemu di TKP untuk menghadiri ulang tahun istri dari teman mereka bernama Anton. Mereka berpesta dan minum miras sampai 01.30 Wita. Setelah bubar, para tersangka bersama korban melanjutkan pesta tuak di Lapangan Puputan Badung sampai pukul 03.30 Wita. Kemudian para tersangka dan korban kembali ke mess di Jalan Kusuma Bangsa II tempat acara sebelumnya dalam kondisi mabuk berat. "Keterangan dari para tersangka, saat tiba di depan mess Agus (korban) marah-marah dan memukul tersangka Daud yang kini masih buron. Selain itu korban juga menendang tersangka Papi," ungkapnya.
Akibat pemukulan itu, Daud marah dan balas memukul korban menggunakan kayu pada bagian rahang dan punggung. Setelah itu, Daud mengintimidasi para tersangka lain untuk sama-sama melakukan pemukulan terhadap korban. Mereka berempat akhirnya ramai-ramai menghajar korban pakai kayu, bambu, dan batako. Akibatnya, korban mengalami luka berat pada sekujur tubuhnya. Bahkan bola mata kiri korban copot. Setelah korban tak sadarkan diri, para tersangka membuat alibi agar kejahatan yang mereka lakukan tidak terendus polisi. Tersangka Daud berinisiatif untuk membuang jenazah korban di pinggir Jalan Pidada I. Seolah-olah korban alami kecelakaan lalu lintas.
"Saat korban sudah meninggal, tersangka Daud menyuruh tersangka Papi dan Mito untuk mengangkat korban ke atas sepeda motor NMX miliknya untuk membawa korban ke Jalan Pidada I. Di atas motor jenazah korban diapiti oleh tersangka Papi. Sedangkan tersangka Munti membawa motor Korban untuk dibuang bersama jenazah korban," terangnya.
Setelah menerima laporan dari warga terkait penemuan jenazah korban, dipimpin langsung Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas mendatangi lokasi kejadian.
"Saat saya datang ke lokasi TKP, saya menganalisa kejadian itu bukan Lakalantas, tetapi korban dibunuh. Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk buat tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut," katanya.
Tim khusus yang dibentuk tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus heboh tersebut. Senin (30/05/2022) pagi, tersangka Benyamin Haingu ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Berdasarkan pengembangan, berikutnya polisi meringkus tersangka Minto Umbu Rada dan Papi Langu K Humba di Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara David masih dalam pengejaran polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat(3) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.