BALI TRIBUNE - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan oleh Satpol PP Tabanan, Selasa (3/4). Para PKL tersebut berjualan di sejumlah titik di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri yang menganggu ketertiban umum. Para PKL berjualan di sepanjang Jalan Mawar di depan GOR Debes, Tabanan, di depan SMPN 2 Tabanan, hingga di wilayah Abiantuwung. Gerobak dan barang dagangan para PKL langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Tabanan.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba menyampaikan bahwa sidak tim yustisi itu dilakukan karena pihaknya mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat yang terganggu akan adanya PKL yang berjualan tidak pada tempatnya. “Bahkan untuk di depan GOR Debes ini sudah sering kita tertibkan dan kita bina, tetapi masih bandel dan berjualan di jalan dan trotoar yang peruntukannya bukan untuk berjualan,” tegasnya.
Maka dari itu, para PKL yang terjaring razia selanjutkan didata dan gerobak maupun barang dagangannya diamankan ke Kantor Satpol PP Tabanan sebagai barang bukti. Selanjutnya para PKL akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tabanan hari Kamis mendatang. “Ini karena mereka melanggar Perda Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum serta melanggar Perda Tabanan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan karena ada pedagang yang tidak bisa menunjukkan KTP,” imbuhnya.
Total ada 32 PKL yang berhasil terjaring razia dan Sarba berharap agar sidak ini dapat menimbulkan efek jera bagi pada PKL agar tidak lagi berjualan dengan melanggar ketertiban umum.