Diposting : 4 April 2018 21:29
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Berangkat dari isu strategis kebahasaan bahwa pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik belum tertib. Bahkan penggunaan bahasa asing saat ini semakin marak hingga mendominasi ruang publik dibandingkan dengan Bahasa Indonesia maupun bahasa daerah sendiri. Sebagai upaya membangun sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, Balai Bahasa Bali menggelar Sosialisasi Pemartabatan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Kabupaten Gianyar, Selasa (3/4), di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar.
Sosialisasi diikuti oleh 30 peserta dari OPD Kabupaten Gianyar dan unsure kecamatan, dibuka oleh Asisten Adiministrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gianyar I Wayan Suardana, S.Sos., M.AP.
Kepala Balai Bahasa Bali I Wayan Tama mengungkapkan, di Kabupaten Gianyar terutama di daerah pariwisata penggunaan bahasa Indonesia sudah mulai terkikis. Hal tersebut dapat dilihat dari penggunaan bahasa asing dalam pemberian nama sejumlah obyek wisata, hotel, baliho, merk dagang hingga fasilitas umum. ”Penggunaan bahasa asing itu tidak dilarang, tetapi bagaimana mengedepankan penggunaan bahasa Indonesia, sehingga bisa tuan di rumahnya sendiri. Ini juga sesuai amanat UU No 24 Tahun 2019,” terang Wayan Tama.
Wayan Tama menambahkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan sikap positif terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sehingga timbul budaya mencintai dan bangga terhadap Bahasa Indonesia. Selain itu sosialisasi ini juga untuk mengevaluasi bahasa Indonesia di ruang publik, sebagai upaya membangun masyarakat agar memiliki sikap positif terhadap Bahasa Indonesia. Sehingga timbul kesadaran untuk berbahasa Indonesia serta membina dan meningkatkan pentingnya Bahasa Indonesia yang merupakan Bahasa Negara.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Balai Bahasa Bali di sepuluh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar serta empat lembaga swasta. Disinyalir, ada ketidaktepatan penggunaan bahasa Indonesia dan perlu dilakukan pembinaan. Untuk itu diharapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar dapat mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. “Kita juga akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan, sehingga ke depan bisa ada regulasi yang jelas di masing-masing pemerintah daerah,” tambahnya.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Gianyar I Wayan Suardana, S.Sos., M.AP sangat menyambut baik usaha Balai Bahasa Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemartabatan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini memberikan apresiasi kepada pemangku kepentingan strategis di daerah. Terutama pemerintah kabupaten yang berkomitmen dalam menempatkan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing.
Fenomena pergeseran penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, mencerminkan betapa kuatnya pengaruh budaya asing, khususnya bahasa asing terhadap kedudukan Bahasa Indonesia. Sadar atau tidak, saat ini bahasa Indonesia telah “dikendalikan” atau dijajah oleh bahasa asing. Hal ini juga diakibatkan karena rapuhnya penanaman nilai-nilai karakter bahasa, khususnya dalam penggunaan dan pengintegrasian bahasa sebagai bahasa nasional.
Suardana menambahkan, dengan maraknya penggunaan kata-kata dari bahasa asing di ruang publik di sejumlah kota di Indonesia bertentangan dengan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, wajib digunakan dalam pelayanan administrasi public dan komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Karena pemartabatan bahasa Indonesia adalah tanggung jawab bersama seluruh masyakat.