Pol PP Tertibkan Pedagang di Jalur Menuju Pura Batur | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 25 Desember 2024
Diposting : 9 April 2018 14:48
Agung Samudra - Bali Tribune
pedagang
PENERTIBAN - Petugas Sat Pol PP saat melakukan penertiban pedagang di jalur menuju Pura Ulun Danu Batur.
BALI TRIBUNE - Banyaknya pedagang kaki lima yang berjulan di bahu jalan ke araha menuju Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, dianggap sebagai biang terjadinya kemacetan. Beberapa pertugas Sat Pol PP dipimpin Kasi Penyidikan Dewa Adanyana langsung bereaksi dan meminta agar pedagang memindahkan daganganya atau tidak lagi menjajakan dagangan di bahu jalan, Minggu (8/4). 
 
Namun imbauan dari petugas Sat Pol PP mendapat perlawanan dari pedagang. Para pedagang berasalan mengaku berjualan di bahu jalan karena tidak ada tempat lagi untuk berjualan dan usai karya ngaturang dana punia. Salah seorang pedagang, Ni Wayan Parmini mengaku terpaksa berjualan di bahu jalan karena tidak ada pilihan lagi lokasi berjualan. “Di lokasi parkir depan pura kami dilarang berjulan, dan diberi tempat berjualan di wantilan , kalau berjualan diwantilan tentu tidak ada yang berbelanja karena letaknya agak menjorok ke dalam,”  jelasnya.
 
Ia mengaku terpaksa berjulan di lokasi saat ini. Bahkan dia menilai walaupun berjulalan dibahu jalan tidak menjadi biang terjadinya kemacetan. “Bahu jalan tempatnya berjualan  juga digunakan areal parkir sepeda motor, kalau mau ditertibkan tertibkan semuanya ,” ujarnya.
 
Bahkan pedagang lainnya mengatakan, kalau petugas melarang berjulan di lokasi, pedagang meminta agar petugas menyiapkan tempat berjualan dan seluruh pedagang yang berjualan di bahu jalan atau trotoar ditertibkan. “Kalau mau ditertibkan tertibakan semuanya, termasuk pedagang yang berjualan di atas trotoar yang ada di sebelah barat jalan,” ujarnya.
 
Perbekel Batur Selatan Gde Sarjana mengatakan, mengacu hasil paruman, di depan Pura Batur harus steril dari pedagang, dan di luar zone itu bukan kewewenanganya lagi.
 
Kasi Penyelidikan Pol  PP Bangli Dewa Adanyana mengatakan penertiban dilakukan mengacu hasil paruman dan memang sesuai aturan tidak dibenarkan berjualan di bahu jalan dan di trotoar. Kata Dewa Adnyana dalam penertiban ini pihaknya selain hanya memberikan himbau juga  meminta pedagang agar menumpung payung, karena keberadaan payung selain mengganggu keindahan juga bisa menggau pengguna trotoar karena  payung yang mereka pasang melewati trotoar. “Pedagang sudah kita printahkan untuk tidak membuka paying,” tegasnya.