Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PNPM Rp 1,9 M, Dua Perempuan Divonis Berbeda

Bali Tribune/val
Kedua tersangka korupsi dana PNPM

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Dua perempuan dari Kecamatan Rendang, Karangasem divonis bersalah karena telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar.

Vonis terhadap dua terdakwa atas nama Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39), dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila, pada Rabu (3/13), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan secara bergantian. Terdakwa Bebel mendapat giliran pertama untuk mendengar pembacaan putusan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Murtiani alias Bebel, dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan penjara," tegas Ketua Hakim Sukanilla saat membacakan amar putusannya di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum dan terdakwa.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Bebel dengan membayar uang penganti sebesar Rp292.537.000, jika dibayar selama 1 bulan setelah putusan ini inkrah maka harta benda disita untuk dilelang sebagai penganti uang kerugian negara. Jika harta benda tidak ada maka diganti 1 tahun penjara.

Jika Bebel tak kuat menahan tangis seusai divonis hakim, tidak dengan Gembrod yang tetap terlihat tegar meskipun mendapat hukuman yang lebih berat. Bahkan dia masih mencoba menenangkan Babel dengan memeluknya. 

Terhadap Gembrod, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun penjara. Disamping itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti sebesar sebesar Rp1.670.780.000, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sejatinya kasus kedua terdakwa ini berlainan dan berkas perkara terpisah, namun modus yang diterapkan keduanya sama yakni membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM untuk memperkaya diri sendiri. 

Keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan primair JPU.

Terkait putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum yang sama, I Gusti Putu Suwena, masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 

Hal serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karengasem yang dikomandoi langsung oleh Kasipisus Andri Kurniawan. 

Sesungguhnya, kedua terdakwa telah mendapat kemurahan hati dari majelis hakim karena diberi keringanan hukuman dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni terdakwa Bebel dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama namun pidana pengantinya 3,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Gembrod, dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp300 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama pula namun pidana pengantinya 4 tahun penjara.val

wartawan
habit

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.