Denpasar, Bali Tribune
Sikap tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam menyikapi dugaan pelanggaran pembangunan Level 21 Mall bukan gertak sambal. Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri, telah memerintahkan bawahannya untuk turun melakukan pemeriksaan.
“Saya sudah perintahkan jaksa ke lapangan melakukan pemeriksaan,” tegas Erna, Selasa (06/12/2016). Ditegaskannya, Kejaksaan memiliki kewenangan jika nantinya ditemukan pelanggaran Perda atau pelanggaran tata ruang. Untuk itulah pihaknya menurunkan jaksa untuk mendalami apakah ada pelanggaran tata ruang dalam masalah ini.
“Kami memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran Perda dan proses perijinan serta Tata Ruang,” tegas Erna, lebih lanjut. Bahkan, Erna Normawati langsung meminta Kasi Intel, IGA Kusumayasa Diputra, yang mendampinginya, segera turun untuk mengumpulkan data terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Seperti diketahui, dalam perijinan Level 21 Mall mulai dari Ijin Mendiirikan Bangunan (IMB) hingga ijin operasional bioskop banyak ditemukan kejanggalan. Disebutkan, dalam IMB yang digunakan ternyata melanjutkan IMB tahun 2007 yang saat itu hanya izin pertokoan. Sedangkan saat ini, Level 21 Mall jelas-jelas beroperasi sebagai mall.
Selain itu, izin operasional biskop juga diduga bermasalah. Meski di IMB sudah termuat adanya bioskop, namun ternyata izin operasional bisokop tersebut melanggar Perwali 31/2016. Pasalnya, di Perwali itu diatur jarak satu bioskop dengan bioskop lain yaitu lima kilometer. Masalah ini sebelumnya juga telah direspons Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali.*