Mangupura, Bali Tribune
Berlakunya Kurikulum 2013 (K13) di tahun ajaran ini membuat galau para guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kabupaten Badung. Pasalnya, pada K13 ini, mata pelajaran TIK dihapus.
Sejumlah guru TIK pun kini was-was akan nasib mereka. Bisa saja sekarang mereka nonjob alias menganggur. Saat dikonfirmasi pada Kamis (05/01/2017), Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Ketut Widia Astika, membenarkan mata pelajaran TIK ditiadakan dalam kurikulum yang baru diberlakukan ini.
“Iya, dihapus. Pada kurikulum sebelumnya yakni Kurikulum Berbasis Komputer (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) walaupun TIK dihapuskan, sekolah bisa membuat ekstra komputer dibantu komite sekolah. Karena sekarang ada instruksi sekolah gratis, komite tidak boleh lagi membantu sekolah membuat ekstra komputer,” jelasnya.
Otomatis, kata Astika, guru TIK baik honorer maupun PNS tidak bisa mengajar bidang pelajarannya. Lalu dikemanakan guru TIK ? Dia menyatakan, bagi guru PNS sesuai pedoman dan aturan yang berlaku akan difungsikan tidak menjadi guru pembelajaran di kelas atau bukan klasikal lagi (tidak terjadwal). Melainkan difungsikan sebagai guru bimbingan.
“Untuk guru PNS bisa jadi pembimbingan tentang Teknologi Informasi,” kata Astika. Sementara bagi honorer, kata Astika, sedikit sulit. Pasalnya, keberadaan mereka ditentukan sekolah bersangkutan. “Mungkin akan dijadikan pegawai sekolah. Prinsipnya, guru TIK difungsikan menjadi pembimbing TI untuk siswa dan guru di sekolah masing-masing,” pungkasnya.*