Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara

narkoba
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Akibat menguasai narkoba, Putu Suara Mahardika (30) dituntut hukuman pidana selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (8/5). Tak cukup dengan hukuman fiksi, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim Sri Wahyuni Ariningsih, JPU Ketut Sujaya menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya itu dapat merusak citra budaya dan pariwisata Bali. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas jaksa Sujaya.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan jika penangkapan terdakwa bermula pada hari Sabtu 10 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seorang bernama Beji untuk mengambil barang berupa narkoba yang diletakkan di depan samping kiri rumah No. 2 Perumahan Tanjung Sari, Jalan Kebo Iwa Selatan, Banjat Lepang, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.

Paket narkoba tersebut nantinya akan dipindahkan dan ditaruh dibawah pohon dekat pasar Sidakarya, Jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar dengan maksuh untuk dijual kepada orang lain. Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar Rp1 juta. Saat menjalani aksinya inilah terdakwa ditangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi dua plastik klip bening yaitu satu buah klip plastik berisi kristal bening seberat 5,32 gram brutto dan satu plastik klip berisi 25 butir tablet warna coklat berlogo Mercy seberat 8,08 gram brutto. Terdakwa didakwa melanggar dua pasal alternatif yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.