Spesialis Bobol Villa di Kuta Berhasil Diringkus Polisi | Bali Tribune
Diposting : 16 May 2017 18:16
redaksi - Bali Tribune
TERSANGKA
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, SIk didampingi Kapolsek Kuta Utara memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan tersangka.

BALI TRIBUNE - I Gede Rudhy Sribudayasa (30) akhirnya berhasil diringkus tim reserse Polsek Kuta Utara. Spesialis congkel vila di wilayah Kuta Utara ini dibekuk di seputaran Jalan Bulak Daun Kuta Utara, Selasa (9/5) lalu.

Menariknya, ia diringkus hanya beberapa jam setelah melalukan aksi jahatnya mencongkel sebuah vila di Jalan Bumbak Dauh Gang Cahaya Kaving E Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, SIk menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban Egi Sagita, SE dengan nomor laporan polisi; LP - B/146/V/2017/Bali/Tes Badung/Sel Kuta Utara, tanggal 09 Mei 2017. Dalam laporannya, korban mengaku vila yang ditempatinya dibobol pelaku dengan modus mencongkel pintu menggunakan obeng lalu mengambil sejumlah barang - barang miliknya.

Laporan tersebut langsung direspon polisi dengan melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan pada pukul 15.00 Wita pelaku melintas di sekitar lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 5853 QK sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan. "Anggota opsnal kami yang sedang melakukan lidik, melihat orang yang dicurigai saat melintas sehingga dikejar lalu ditangkap," ungkap Yudith Hananta. 

Pria kelahiran Makasar, 26 Desember 1986 ini saat pemeriksaan mengaku hanya melakukan sebilang lokasi yang berhasil dibobolnya. "Dari hasil introgasi, tersangka mengaku sebanyak sembilan kali melakukan pencurian di vila - vila kosong di wilayah Kuta Utara. Sementara beberapa TKP lagi sudah tidak diingat lagi. Jadi, jumlah TKP-nya lebih dari sembilan dan masih kita kembangkan lebih lanjut," tuturnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka di Banjar Pitik Desa Pedungan, Denpasar Selatan dan ditemukan sejumlah barang bukti tambahan, seperti laptop, kamera, handphone, hardisk dan satu unit mobil yang dibeli dari hasil kejahatannya. Total barang bukti yang diamankan; satu unit sepeda motor DK 5853 QK yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatannya, satu buah kamera DSLR, satu unit mobil DK 1281 FZ, dua buah obeng, satu buah brankas, empat buah laptop berbagai merk, delapan buah jam tangan berbagai merk, 15 buah handphone berbagai merk, 20 buah hardisk eksternal berbagai merk dan belasan jenis parfum. "Kami belum rinci harga semua barang bukti ini. Tetapi total harganya mencapai ratusan juta rupiah. Ini yang berhasil kita amankan, belum termasuk yang sudah dijual. Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari penadahnya," terang Kapolres dan menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.