Diposting : 9 March 2023 15:25
YPA - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk komitmen aksi pencegahan korupsi, Pemkot Denpasar siap mendukung implementasi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024.
Demikian diungkapkan Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana usai mengikuti Peluncuran Satranas Pencegahan Korupsi dan Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi secara daring dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (8/3).
Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi, Kepala Inspektorat Kota Denpasar Putu Naning Djayaningsih, dan Kadis PUPR Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar secara berjelanjutan terus mendukung upaya pencegahan korupsi. Hal ini dilaksanakan dengan mengimplementasikan beragam inovasi dan program kerja. Beberapa diantaranya yakni Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan e-katalog, meningkatkan Monitoring Center for Prevention (MCP), transparansi lewat LHKPN, serta digitalisasi pajak daerah dan pelayanan publik.
Alit Wiradana menerangkan MCP memiliki 8 cakupan intervensi yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa. Sehingga secara berkelanjutan diharapkan mampu mencegah terjadinya korupsi.
“Tentunya kami Pemkot Denpasar sangat mendukung implementasi Stranas Pencegahan Korupsi Tahun 2023/2024 untuk mendukung pencegahan korupsi di Indonesia, khususnya Kota Denpasar,” ujarnya.
Sementara Ketua KPK RI Firli Bahuri menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng sebanyak 4 Kementerian dan lembaga nonstruktural dalam penandatanganan komitmen aksi pencegahan korupsi. Hal itu merupakan tindak lanjut Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 yang digelar pada Desember 2022 lalu.
Adapun lembaga dan kementerian yang digandeng ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bapennas, Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Selain itu, kegiatan ini juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta.
Menurutnya kerja sama akan melakukan aksi pencegahan korupsi yang juga tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang akan bekerja dalam tiga fokus yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi.
"Sebagaimana perintah Perpres 54/2018 maka setidaknya ada lima kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawaki Stranas PK," ungkapnya.
Firli berharap kerja sama ini bukanlah hanya seremonial dan aksi tanda tangan. Namun demikian juga mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi.