balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 pada Selasa, 30 April 2024, di Gedung Sabha Prakerthi, Kantor Bupati Karangasem. Musrenbang ini juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dan Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem nasional.
Bupati Karangasem I Gede Dana menjelaskan bahwa Musrenbang ini menjadi langkah prinsipil dan fundamental dalam proses penyusunan RPJPD, melibatkan seluruh stakeholder dan pemerintah yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Karangasem. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi, pendapat, dan saran guna menyempurnakan Rancangan RPJPD Kabupaten Karangasem untuk periode 2025-2045. “RPJPD menjadi perwujudan konkret dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang berlaku selama 20 tahun. Dokumen ini dibuat dengan mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan rencana tata ruang wilayah,” demikian Gede Dana.
Kepala Bappeda Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa menekankan sasaran utama RPJPD Karangasem termasuk peningkatan pendapatan perkapita, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan daya saing daerah, peningkatan ketahanan iklim, dan peningkatan daya saing SDM. Perhatian khusus juga diberikan pada mitigasi dan antisipasi bencana, mengingat Kabupaten Karangasem merupakan daerah rawan bencana. “Tujuan dari Musrenbang ini adalah untuk mencapai rencana pembangunan jangka panjang yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah, dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia,” ujarnya. Dengan demikian diharapkan terbentuknya arah kebijakan dan program prioritas yang konkret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karangasem tahun 2025-2045
Proses penyusunan Rancangan RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 telah melalui beberapa tahapan, termasuk Konsultasi Publik, Pembahasan Penyelarasan RPJPN dengan RPJPD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota se-Bali, serta konsultasi dengan DPRD.
Peserta Musrenbang RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 melibatkan perwakilan DPRD, Perangkat Daerah, Delegasi Desa, Majelis Desa Adat, Organisasi Profesi, dan stakeholder lainnya.