Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecewa Vonis Hakim, Yayasan Dhyana Pura Lapor ke MA dan KY

Bali Tribune / SIDANG - Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (17/10).

balitribune.co.id | Denpasar - Selesai sudah sidang kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura dengan terdakwa mantan Ketua Yayasan periode 2016 - 2020, I Gusti Ketut Mustika dan mantan bendahara, Rulik Setyahadi. Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, SH, MH itu memvonis Ketut Mustika hanya satu tahun penjara, sedangkan Rulik divonis dua tahun penjara.

Ketua Tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Sonbai, SH mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut. Untuk itu, tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura akan melaporkan majelis hakim yang memerriksa dan mengadili perkara tersebut ke ke Mahkama Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Untuk itu, kami akan bersurat ke Mahkama Agung dan Komisi Yudisial," ungkapnya seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/10) kemarin.

Menurut Agus Tekom, Ketut Mustika seharusnya dihukum berat. Sebab ia merupakan Ketua Yayasan yang mengatur regulasi keuangan. "Seharusnya hukumannya diperberat empat tahun penjara karena ancamannya lima tahun penjara. Selain itu, dia (Mustika - red) Ketua Yayasan yang mengatur regulasi keluar masuknya keuangan. Sedangkan Rulik hanya bendahara, tidak mungkin uang keluar tanpa tanda tangan Ketua Yayasan," katanya.

Selain itu, kata Agus Tekom, tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura juga akan bersurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Rai Anom untuk melakukan banding. "Besok (hari ini - red) kita akan bersurat untuk meminta kejaksaan melakukan banding. Karena hanya jalan banding ini yang kami mencari keadilan," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Skandal Penyadapan Presiden

balitribune.co.id | Mencuatnya nama Irjen Ahrie Sonta dalam pusaran skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyingkap tabir operasi intelijen bayangan yang sangat terstruktur. Dengan rekam jejak Ahrie yang melesat dari Sespri Kapolri Listyo Sigit menjadi ajudan Prabowo, insiden ini melampaui batas pelanggaran privasi biasa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Isu Calon Titipan Pejabat di Pilkel Badung 2026, Adi Arnawa: Tak Ada Intervensi Kekuasaan

balitribune.co.id | Mangupura - IIsu adanya calon titipan pejabat dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Badung mendapat bantahan tegas dari Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Ia memastikan pemerintah daerah tidak melakukan intervensi maupun mengarahkan dukungan kepada calon tertentu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertimpa Pohon, Kabel Listrik dan Optik Ancam Keselamatan Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dua hari pascaterjangan hujan angin ekstrem, namun kabel listrik dan fiber optik yang putus, kendur, hingga melintang  masih menjadi keluhan warga. Terlebih sejumlah kabel masih  tersambung aliran listrik, sehingga menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama saat cuaca ekstrem.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.