Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecewa Vonis Hakim, Yayasan Dhyana Pura Lapor ke MA dan KY

Bali Tribune / SIDANG - Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (17/10).

balitribune.co.id | Denpasar - Selesai sudah sidang kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura dengan terdakwa mantan Ketua Yayasan periode 2016 - 2020, I Gusti Ketut Mustika dan mantan bendahara, Rulik Setyahadi. Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, SH, MH itu memvonis Ketut Mustika hanya satu tahun penjara, sedangkan Rulik divonis dua tahun penjara.

Ketua Tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Sonbai, SH mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut. Untuk itu, tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura akan melaporkan majelis hakim yang memerriksa dan mengadili perkara tersebut ke ke Mahkama Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Untuk itu, kami akan bersurat ke Mahkama Agung dan Komisi Yudisial," ungkapnya seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/10) kemarin.

Menurut Agus Tekom, Ketut Mustika seharusnya dihukum berat. Sebab ia merupakan Ketua Yayasan yang mengatur regulasi keuangan. "Seharusnya hukumannya diperberat empat tahun penjara karena ancamannya lima tahun penjara. Selain itu, dia (Mustika - red) Ketua Yayasan yang mengatur regulasi keluar masuknya keuangan. Sedangkan Rulik hanya bendahara, tidak mungkin uang keluar tanpa tanda tangan Ketua Yayasan," katanya.

Selain itu, kata Agus Tekom, tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura juga akan bersurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Rai Anom untuk melakukan banding. "Besok (hari ini - red) kita akan bersurat untuk meminta kejaksaan melakukan banding. Karena hanya jalan banding ini yang kami mencari keadilan," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Catut Nama Presiden Prabowo, Petugas Dinsos Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

balitribune.co.id I Negara - Harapan untuk memperoleh bantuan sosial seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Dengan mengaku sebagai petugas Dinas Sosial Provinsi Bali dan mencatut nama Presiden RI Prabowo Subianto, seorang pria asal Kabupaten Buleleng diduga menipu sejumlah warga Jembrana dengan berbagai iming-iming bantuan pembangunan rumah hingga tempat ibadah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Laundry Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp750 Juta

balitribune.co.id I Tabanan -Sebuah usaha laundry di Banjar Malkangin, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, ludes dilalap si jago merah pada Rabu (1/7/2026) siang.

Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh aset bangunan tersebut mengakibatkan pemilik usaha mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp750 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolres Badung Apresiasi Dukungan Pemkab, Jaringan CCTV Bantu Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan

balitribune.co.id I Mangupura - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya melalui penyediaan jaringan CCTV yang dinilai berperan penting dalam membantu pengungkapan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Organik di Sekretariat DPRD

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Sekretaris DPRD Badung Surya Kurniawan meresmikan fasilitas pengolahan sampah organik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (30/6/2026). Peresmian tersebut menjadi wujud komitmen DPRD Badung dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber sekaligus menciptakan lingkungan perkantoran yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.