balitribune.co.id | Negara - Kejadian anak dibawah umur tewas karena bunuh diri (bundir) kembali terjadi di Jembrana. Bertambahnya kasus ulah pati ini pun mengundang keperihatinan. Semua pihak kini kembali didorong terlibat aktif dalam perlindungan anak didodorong sehingga menjadi Gerakan kolektif.
Sebelumnya seorang remaja nekat mengakhiri hidupnya pada Jumat (1/11) sore. Berdasarkan informasi yang diperoleh kejadian tersebut terjadi diketahui pukul 14.00 Wita. Korban yang diketahui berinisial Korban LDYG (14) mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di rumahnya di Desa Nusasari, Kecamatan Melaya. Korban diketahui saat ini masih berstatus sebagai siswi kelas IX di salah satu SMP negeri di Melaya.
Kejadian ini diketahui pertamakalinya oleh saksi berinisial Ni Wayan S (68) yang merupakan tetangga korban. Saat itu saksi bersama cucunya bermaksud untuk datang bermain ke rumah korban yang berada di depan rumahnya di seberang jalan. Sampai di halaman rumah korban, saksi melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Saksi semakin merasa curiga lantaran setalah korban dipanggil-panggil tetapi tidak ada jawaban.
Kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah dalam keadaan tergantung. Saksi terkejut dan panik kemudian berteriak minta tolong ke tetangga sekitarnya. Mendapati informasi ini, tetangga korban mendatangi rumah korban. Aparat kepolisian yang mendapati informasi ini langsung turun ke lokasi untuk meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah TKP serta indetifikasi terhadap korban.
Hasil pemeriksaan Dokter Puskemas I Melaya dan Inafis Polres Jembrana mendapati adanya bekas jeratan pada leher dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Dari keterangan pihak keluarga diketehaui Korban sempat dimarah oleh ibunya karena tidak mau diajak sembahyang. “Pihak keluarga korban menyatakan ikhlas menerima kejadian tersebut sebagai musibah” ungkap Kapolsek Melaya Kompol I Ketut Sukadana.
Bertambahnya jumlah korban bundir pada anak usia dibawah umur ini menjadi perhatian serius. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Jembrana, I Nengah Suardana menyebut kasus bundir pada anak ini juga tidak terlepas dari upaya perlindungan terhadap anak. “perlindungan anak ini luas dan untuk kepentingan terbaik anak, termasuk menghindarkan anak dari hal-hal membahayakan,” ujarnya.
Upaya-upaya pencegahan dan antisipasi menjadi bagian penting bagi perlindungan anak dan harus dilakukan oleh semua pihak. Dengan predikat Jembrana sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), menurutnya semua komponen dan lapisan masyarakat sudah seharusnya terlibat aktif. “kalau tidak dibarengi dengan antisipasi jelas juga sulit dicegah. Bahkan upaya antisipasi ini yang justru paling terpenting,” ungkapnya Minggu (3/11).
Pihaknya pun Kembali mendorong agar perlindungan anak menjadi gerakan kolektif. Pemberdayaan masyarakat menurutnya harus diperkuat. Menurutnya perlindungan anak tidak hanya menjadi kewajiban instansi pemerintah bersama Lembaga-lembaga terkait, namun juga sudah seharunya seluruh pranata sosial yang ada di masyarakat mulai ikut bergerak aktif melindungi anak. Gerakan ini mulai dari lingkup terkecil
“Sebagus apapun program pemerintah atau lembaga lain, kalau pranata-pranata sosial di masyarakat tidak ikut bergerak maka upaya itu tidak akan optimal. Pranata sosial terdekat dengan anak yang jadi kunci, mulai dari lingkungan terdekat. Kesadaran dan kepedulian publik harus ditingkatkan agar seluruh pranata sosial yang ada bisa diberdayakan sehingga bisa bergerak bersama dilingkungannya masing-masing,” tandasnya.