Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Windy Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Program JKN

JKN
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat resiko biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Kemudahan layanan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di era digital seperti saat ini. Salah satu bentuk transformasi layanan ke arah digital yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan berinovasi melalui berbagai kanal layanan online.

“Kemudahan akses informasi dan layanan kesehatan melalui kanal layanan online seperti aplikasi mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) sangat membantu Saya dalam mengurus administrasi tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan,” tegas Windy.

Windy merupakan salah satu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga yang telah merasakan langsung manfaat dari kehadiran program JKN sangat mengapresiasi adanya Program JKN di Indonesia. Menjadi peserta JKN sangat membantu dirinya apabila seketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan bagi diri sendiri maupun keluarga.

Lebih lanjut, Windy menambahkan beragam fitur yang tersedia dalam aplikasi mobile JKN kini menjadi andalan banyak peserta dan benar-benar mempermudah semua urusan terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas padat.

Aplikasi Mobile JKN menjadi solusi bagi peserta JKN yang menginginkan pelayanan cepat dan mudah. Selain aplikasi Mobile JKN, terdapat layanan PANDAWA yang dapat dihubungi di nomor 08118165165 untuk mendapatkan akses informasi seputar program JKN dengan tiga menu utama yaitu administrasi, informasi dan pengaduan.

“Bagi Gen Z seperti Saya, kecanggihan teknologi bukanlah sebuah hal yang sulit diikuti dan menurut Saya Aplikasi mobile JKN Adalah salah satu aplikasi wajib wajib ada pada handphone saat ini,” ungkap Windy.

Selain itu, Windy juga menekankan pentingnya memiliki jaminan kesehatan untuk mengantisipasi biaya pengobatan yang mahal. Karena sakit bisa datang kapan saja tanpa diduga.

“Saya pernah mengalami sesak nafas dan masuk IGD dan harus menjalani tindakan nebulisasi hingga rawat inap, namun berkat Program JKN, saya tidak dikenakan sepeserpun,” tegas Windy.

Windy menyampaikan bahwa dengan adanya fitur antrean online di aplikasi mobile JKN, tidak perlu lagi antre lama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga lebih cepat dan praktis.

“Dengan antrean online ini, Saya tidak perlu menunggu lama di klinik maupun rumah sakit sehingga dapat menghemat waktu tunggu,” jelas Windy.

Untuk berkonsultasi dengan dokter, pada aplikasi Mobile JKN juga terdapat fitur telehealth yang memungkinkan peserta melakukan konsultasi dokter secara online. Fitur telehealth BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan online melalui chat bagi peserta JKN yang ingin berkonsultasi dengan dokter tanpa harus datang langsung ke Faskes. Telehealth ini dapat diakses melalui aplikasi mobile JKN. Seluruh hasil konsultasi tercatat di sistem P-Care dan terintegrasi dengan rekam medis peserta.

“Saat ini penting untuk selalu secara berkala melakukan Skrining Riwayat Kesehatan dengan tujuan untuk mengetahui atau mendeteksi penyakit kronis sedari dini. Oleh karena itu, Saya tidak lupa mengisi Skrining Riwayat Kesehatan melalui aplikasi Mobile secara rutin setiap tahunnya,” Ungkap Windy. 

Kemudahan turut dihadirkan oleh BPJS Kesehatan dari segi pembayaran iuran. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran yang terdiri dari perbankan hingga minimarket yang ada di sekitar lingkungan peserta JKN. Bagi peserta JKN yang menunggak iuran juga dapat melunasi tunggakan tersebut dengan skema cicilan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program REHAB ini dapat diakses melalui aplikasi mobile JKN.

Program JKN terbukti terus menjadi andalan perlindungan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Apalagi dengan prinsip gotong royongnya, kebermanfaatan program JKN dapat dirasakan oleh semua peserta JKN.

wartawan
KSM
Category

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.