Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

SIDAK
Bali Tribune / SIDAK - Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di Kawasan Bukit Kampial, Nusa Dua, Badung.

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pertambangan seluas sekitar 5,8 hektare tersebut pada Jumat (4/9/2026).

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir dan anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta. Kegiatan itu juga melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung serta sejumlah OPD terkait.

Dewa Nyoman Rai mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memberikan ruang bagi Pansus dan pemerintah daerah memeriksa secara menyeluruh dasar hukum, perizinan dan kewenangan pengelolaan kegiatan pertambangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP belum memperoleh kejelasan mengenai dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar aktivitas pertambangan.

Selain itu, Pansus juga mempertanyakan putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Namun, ketika diminta menjelaskan secara rinci, amar putusan tersebut belum dapat diperlihatkan secara jelas di lapangan.

“Yang kami inginkan adalah semuanya jelas dan berjalan sesuai ranah hukum. Kalau seluruh dokumen dan perizinan lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada yang belum jelas, harus diperiksa terlebih dahulu,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Pansus TRAP juga menyoroti luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Luasan tersebut dinilai perlu dikaji bersama dengan klasifikasi usaha yang digunakan, mengingat terdapat informasi bahwa kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro.

Menurut Pansus, dasar dan kriteria klasifikasi tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka serta disesuaikan dengan kondisi kegiatan di lapangan.

Dalam sidak itu juga terungkap adanya perubahan pola pengelolaan lokasi. Sebelumnya, kawasan tersebut disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun saat ini, CV Puspa disebut hanya menyewakan alat, sementara pengelolaan kegiatan berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Persoalan tersebut menjadi bagian yang akan didalami lebih lanjut, terutama mengenai kewenangan kurator, dasar penunjukan, status pengelolaan lokasi serta hubungan putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa persoalan utama bukan mengenai siapa pihak yang mengelola lokasi, melainkan apakah seluruh aktivitas memiliki dasar hukum dan perizinan yang lengkap.

Menurutnya, seluruh pihak perlu membuka dokumen secara transparan agar status dan kewenangan masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola telah menghormati keputusan penghentian sementara aktivitas di lokasi.

Ia menegaskan, penutupan sementara bukan berarti kegiatan pertambangan dihentikan secara permanen. Aktivitas dapat kembali berjalan apabila seluruh dokumen, perizinan dan persyaratan hukum telah dilengkapi serta dinyatakan sesuai dengan ketentuan.

“Yang kami lakukan adalah memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan. Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya,” ujarnya.

Pansus TRAP selanjutnya akan membawa seluruh temuan tersebut ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

RDP akan digunakan untuk mendalami status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, kelengkapan izin pertambangan, status pengawas hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan ketentuan perizinan.

Dengan penghentian sementara tersebut, aktivitas pertambangan di Kampial belum dapat berjalan seperti biasa hingga seluruh aspek legalitas dan administrasi benar-benar diperjelas.

Pansus TRAP DPRD Bali berharap proses pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua.

wartawan
ARW
Category

Rapat Paripurna ke-53, Dewan Bali Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, Sikap/Keputusan Dewan, Pendapat Akhir Kepala Daerah/Sambutan Gubernur Bali bertempat di Ruang Sid

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Vokasi, Astra Motor Bali Resmikan TEFA Pos AHASS di SMK PGRI 2 Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai bentuk komitmen nyata dan dukungan penuh (full support) terhadap penguatan pendidikan vokasi, Astra Motor Bali hadir langsung dalam Peresmian Teaching Factory (TEFA) Otomotif SMK PGRI 2 Badung yang berlokasi di Banjar Dukuh Moncos, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Uji Ketangguhan Mitsubishi XForce HEV, BRA Imam Bonjol Gelar Customer Gathering di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bumen Redja Abadi (BRA) Mitsubishi Cabang Imam Bonjol, Denpasar, memberikan kesempatan kepada pelanggan setianya untuk menjajal langsung keunggulan Mitsubishi XForce HEV (Hybrid). Kegiatan test drive ini dikemas dalam acara customer gathering yang berlangsung di Temu Kamu Cafe, Jalan Setia Budi, Kuta, Badung, Sabtu (26/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Terima RAPBD 2027 Senilai Rp1,32 Triliun, Fraksi-Fraksi Tekankan Keadilan dan Efektivitas Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Bangli, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.