balitribune.co.id I Tabanan – Sebanyak 43 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makanan-minuman (mamin) dan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan.
Proses pemeriksaan terhadap para saksi itu masih dalam kerangka penyidikan umum untuk memperkuat dugaan penyelewengan anggaran mamin-BMM. Karena itu, sampai dengan sekarang, proses penyidikan belum memasuki tahap penetapan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, memaparkan bahwa jajaran Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sedang fokus merampungkan materi penyidikan. “Belum tahap penetapan tersangka,” ujar Nuriyanto pada Senin (7/9) saat disinggung soal perkembangan penyidikan yang sempat diwarnai penggeledahan Kantor Dinkes Tabanan itu.
Pihaknya tidak memungkiri, di awal jajaran Kejari Tabanan menargetkan akan secepatnya mengumumkan tersangka selaku pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi ini terus memunculkan keterangan-keterangan baru yang sifatnya dinamis.
Keterangan dari satu saksi sering kali membuka petunjuk lain yang mengharuskan penyidik untuk memperluas jangkauan klarifikasi ke pihak-pihak baru. “Jadi satu saksi ada hal baru yang diperoleh dari proses pemeriksaan dan harus diklarifikasi lagi kepada orang-orang yang disebutkan saksi,” jelasnya.
Oleh karena itu, konsentrasi tim penyidik saat ini masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap materi perkara. Menurutnya, hal ini dinilai penting dilakukan untuk menyusun konstruksi kasus yang kuat sebelum menetapkan status hukum para pihak terkait. “Untuk memperkuat dugaan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, di hari ini proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor Kejari Tabanan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi yang sudah diminta keterangannya beraneka latar. Ada yang berasal dari lingkungan Dinkes Tabanan, para pegawai Dinkes Tabanan yang sudah pensiun atau pindah tugas.
Tidak hanya itu, ada juga yang berasal dari eksternal seperti Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) untuk menanyakan keabsahan koperasi di Dinkes Tabanan yang tersangkut dalam dugaan korupsi ini. Selain itu, ada juga pihak rekanan yang menjadi penyedia makanan dan minuman. Terkecuali, penyedia BBM. “Untuk penyedia BBM belum,” bebernya.
Mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik memastikan akan melibatkan lembaga auditor resmi untuk menghitung nilai kerugian riil secara matematis. Walau taksiran awal kerugian berada pada kisaran Rp 300 juta, angka tersebut diprediksi akan bertambah seiring bertambahnya bukti-bukti baru. “Tentu penyidik akan meminta bantuan ke BPKP, Inspektorat, atau BPK. Penyidik tentu mengkaji dulu untuk perhitungan kerugian ini. Kan tidak mungkin potensial loss. Tetapi, actual loss,” tegasnya.